"Belajarlah Hari ini, agar Kehidupan Hari Esok Bisa Lebih Baik"
Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, Jasa dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Jenis-Jenis Hibah
Berdasarkan bentuknya:
Hibah uang
Terdiri atas:
a) Uang tunai; dan
b) Uang untuk membiayai kegiatan
Hibah barang/jasa
Hibah surat berharga
Hibah uang, barang/jasa, dan surat berharga dilaksanakan sebagai bagian dari APBN
Berdasarkan jenisnya:
Hibah yang direncanakan
Hibah yang direncanakan dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.
Hibah langsung
Hibah langsung tidak dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan
Berdasarkan sumbernya:
Hibah dalam negeri
Berasal dari:
a) lembaga keuangan dalam negeri;
b) lembaga non keuangan dalam negeri;
c) pemerintah daerah;
d) perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia;
e) lembaga lainnya;
f) perorangan.
Hibah luar negeri
Berasal dari:
a) negara asing;
b) lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c) lembaga multilateral;
d) lembaga keuangan asing;
e) lembaga non keuangan asing;
f) lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia; dan
g) perorangan
A. Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-6799/PB/2018 tentang Penyelesaian Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga Tahun Anggaran Yang Lalu
B. Uraian Tugas :