"Belajarlah Hari ini, agar Kehidupan Hari Esok Bisa Lebih Baik"
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
A. DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Peraturan Menteri Keuangan atas Perubahan Peraturan Menteri Keungan Nomor 210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.
B. GAMBARAN UMUM APLIKASI E-REKON-LK
E-Rekon-LK merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, dengan adanya e-Rekon-LK, diharapkan :
Proses rekonsiliasi menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan oleh Satker secara mandiri dari lokasi mana saja, tidak perlu ke KPPN;
Terbentuk single database yang berisi data seluruh Satker di seluruh kementerian lembaga sehingga sangat membantu KL dalam menyusun/mengkompilasi laporan keuangan;
Data yang dikirim oleh Satker/UAKPA ke KPPN sama dengan data yang dikonsolidasi oleh UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA untuk menyusun laporan keuangan;
Menciptakan keseragaman laporan di tiap level unit akuntansi dan mempercepat penyusunan Laporan Keuangan KL;
Dengan adanya e-Rekon-LK tentunya mengakibatkan tidak diperlukannya lagi rekonsiliasi tingkat atas dan Aplikasi Saiba tingkat atas;
e-Rekon dijadwalkan untuk dilaksanakan pertama kali pada bulan Juni 2016 untuk transaksi buan Januari s.d Mei 2016.
C. PROSES BISNIS REKONSILIASI DENGAN E-REKON :
Aplikasi e-Rekon-LK dapat diakses pada alamat http://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id melalui jaringan internet;
Satker menggunggah data kiriman dari Aplikasi SAIBA ke Aplikasi e-Rekon-LK menggunakan user e-Rekon-LK masing-masing;
Proses rekonsiliasi akan berjalan secara otomatis kemudian satker dapat mengunduh laporan hasil rekonsiliasi => data sama atau tidak;
Dari hasil rekon, apabila menurut ketentuan bisa diterbitkan BAR, sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh KPA. Tanda tangan dimaksud disini adalah tanda tangan elektronik, dengan mengisikan PIN;
Apabila diperlukan perbaikan, satker dapat melakukan perbaikan data dan mengunggah ulang data SAIBA ke Aplikasi e-Rekon-LK. Setiap perubahan data yang diunggah ke e-Rekon-LK memerlukan approval dari KPPN;
Setelah BAR ditandatangani oleh KPA, sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh KPPN (tanda tangan elektronik dengan mengisikan PIN);
Rekon selesai. Apabila BAR dicetak, tanda tangan yang tertera pada BAR untuk KPA maupun KPPN tersaji dalam bentuk barcode.
D. PROSESDUR PENGOPERASIOAN E-REKON-LK PADA SATUAN KERJA
Satuan Kerja login dengan username yang sudah ditentukan;
Satuan Kerja melakukan upload ADK dari Aplikasi Saiba pada menu Upload ADK;
Bila hasil rekon menunjukkan :
Warna Hijau 🡪 Status semua sama;
Warna Merah 🡪 Status tidak semua sama dengan catatan.
Bila hasil rekon tidak semua sama, maka satker harus meneliti hasil rekonsiliasi. Jika kesalahan data berada pada satker, maka satker memperbaiki kesalahan tersebut kemudian melakukan peng-upload-an ulang. Jika kesalahan terdapat pada data SiAP, satker memberikan catatan alasan hal terjadinya status tidak sama dimaksud;
Satker dapat mencetak hasil rekonsiliasi sesuai periode pengiriman ADK SAIBA;
Satker dapat mencetak BAR setelah mendapat persetujuan dari KPPN dan mendapat pengesahan dari KPPN.
E. LANGKAH - LANGKAH REKONSILIASI LAPORAN SATKER PENGGUNA SAKTI
Satker harus memastikan semua transaksi sampai dengan periode rekonsiliasi sudah diinput semua (termasuk sudah di approve) sesuai dengan dokumen sumber yang ada dan telah diverifikasi untuk memastikan kebenaran data yang diiput.
Operator GLP harus memastikan seluruh jurnal transaksi dari masing-masing sub modul sudah tervalidasi dan terposting, hal ini dapat dilihat pada menu monitoring jurnal modul GLP.
Operator GLP bisa mencetak laporan rekonsiliasi internal antara modul GLP vs Persediaan, modul GLP vs Aset tetap serta GLP vs Bendahara untuk memastikan tidak ada selisih transaksi/ kalo terdapat selisih bisa dijelaskan.
Pastikan periode masing-masing modul sudah tertutup (modul Persediaan dan modul Aset) dan modul GLP sudah dilakukan tutup buku sementara.
Untuk proses upload ADK rekon ke aplikasi e-Rekon LK oleh satker sudah tidak diperlukan lagi karena proses sudah diganti dengan push data GL dan BMN dari database sakti ke database e-Rekon LK secara terpusat. Proses push data akan dilakukan by system secara berkala yaitu pada pukul 04.00 WIB, 10.00 WIB, 16.00 WIB dan 22.00 WIB.
Push data sebagaimana poin 5 akan dilakukan apabila periode rekonsiliasi sudah dibuka dan satker sudah tutup periode sampai dengan periode rekon. Apabila ada perbaikan data satker akan dilakukan push ulang apabila status rekonsiliasi sebelumnya untuk periode yang sama belum sampai TTD KPA (tanda tangan KPA)
Satker wajib melakukan monitoring rekonsiliasi pada aplikasi e-RekonLK termasuk melakukan aktifitas pada aplikasi e-RekonLK kecuali upload ADK rekonsiliasi.
Bila ada kondisi ketika satker sudah memenuhi persyaratan rekon seperti diatas dan data belum ter-push, bisa menghubungi haiDJPBN untuk push data manual (per satker).
Khusus bagi satker piloting III D (DJP, DJBC dan PPATK), mohon dipastikan juga rangkaian proses migrasi TA 2018 sudah selesai, yaitu :
Memastikan semua saldo di aplikasi sakti setelah migrasi sudah sesuai dengan saldo audited eRekon LK TA 2018;
Melakukan klik tombol finalisasi migrasi MAT
Melakukan proses approve dan tutup buku desember modul persediaan (baik satker pembantu dan satker induk)
Melakukan tutup buku permanen periode desember modul GLP.
Bila ada pertanyaan lebih lanjut bisa diajukan ke haiDJPBN
F. SANKSI
Pengembalian SPM yang telah diajukan oleh UAKPA/satuan kerja.
Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada nomor 1, dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak membebaskan:
UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN D/KPPN;
UAPPA-W untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil;
UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Pusat.
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dilakukan dengan menerbitkan SP2S.
SP2S sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada UAKPA yang diberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada nomor 1.