UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang pengujian dan penerapan mutu produk perikanan, meliputi pengujian dan penerapan mutu.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan mempunyai fungsi :
Penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengujian dan penerapan mutu produk perikanan;
Penyelenggaraan pengujian dan penerapan mutu produk perikanan;
Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD pengujian dan penerapan mutu produk perikanan; dan
Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.