Peserta yang akan melaksanakan praktek kerja lapangan di UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan diantaranya sebagai berikut :
1. Peserta praktek kerja lapangan diwajibkan membawa hasil rapid swab antigen Covid-19 sewaktu akan mulai melaksanakan Praktek Kerja Lapangan.
2. Dalam melaksanakan praktek kerja lapangan harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
3. Mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku di UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan.
4. Menyerahkan laporan kegiatan praktek kerja lapangan di akhir pelaksanaan praktek kerja lapangan serta mengisi form Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).