Sebagai laboratorium yang telah menerapkan sistem manajemen mutu, maka UPTD PPMPP Cirebon harus senantiasa mengikuti perkembangan Standar Internasional, UPTD PPMPP Cirebon telah menerapkan standar sistem manajemen laboratorium SNI ISO/IEC 17025:2017 dan mendapat Sertifikat AKreditasi dengan Nomor LP-136-IDN dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Laboratorium Penguji.
Standar Penerimaan Sampel Uji
Sampel Uji Mikrobiologi minimal 250g/1 kali uji Mikrobiologi Lengkap (ALT, Coliform, coli, Salmonella, Staphylococcus aureus dan Vibrio cholerae)
Sampel Uji Kimia minimal 100g/1 kali uji Kimia Lengkap (Kadar Air, Kadar Abu, Kadar Lemak, Kadar Protein)
Sampel Uji Organoleptik harus utuh minimal 6 ekor jika sampel berupa ikan segar atau minimal 150g jika berupa daging/fillet
Sampel Uji Lengkap Mikrobiologi, Kimia dan Organoleptik minimal 1 kg
Sampel Uji Air dan Es minimal 300ml/1 kali uji air lengkap (coliform, coli, Enterococci intestinal), Analisa di laboratorium tidak lebih dari 6 jam dengan batas maksimum 24 jam dengan kondisi sampel disimpan di ruang/tempat gelap dan suhu dingin (2-8ᵒC)
Diuji maksimal 6 jam setelah pengambilan sampel (24 jam sampel dari luar kota
Jenis layanan tarif pengujian contoh secara mikrobiologi, kimia dan organoleptik terhadap produk perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 19 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah