" Setiap peserta didik yg tidak mengikuti pembelajaran, harus ada surat keterangan atau penyampaian dari org tua ke wali kelas atau kepala Madrasah"
setiap siswa yg berhalangan mengikuti pembelajaran harus ada pemberitahuan dari wali / org tua siswa kepada pihak madrasah dalam hal ini ,diwakilkan kepada wali kelas masing masing.