" Peserta didik dilarang membawa. Rokok, Miras, Narkoba, atau sejenisnya ke Madrasah
dilarang dengan keras siswa membawa atau memakai seperti merokok, miras, atau narkoba atau sejenisnya ke Madrasah atau diluar madrasah pada jam sekolah.
siswa membawa HP atau laptop ke madrasah tidak tercantum secara jelas sesuatu yg dilarang, namun demikian penggunaan HP dimadrasah tetap diawasi dan diatur penggunaannya sebagai berikut :
dilarang menyebarkan memposting atau menyebarkan berita yg bisa merusak nama baik madrasah. seperti menyebarkan video yg bernuansa tidak sopan dengan menggunakan atribut sekolah. atau menyebarkan berita yg tidak benar sehingga merugikan orang lain, dan org lain keberatan . bila ditemukan , maka HP siswa akan disita dalam waktu yg tidak ditentukan.
HP hanya di gunakan untuk pembelajaran, apabila ada bidang study yg tidak menggunakan HP dalam pembelajarannya maka siswa dilarang menggunakan Hp. apabila ini dilanggar maka guru yg bersangkutan di beri wewenang untuk menyita Hp siswa dalam waktu yg tidak ditentukan.
HP tidak dibenarkan penggunaannya pada saat jam shalat.