Profil Instansi
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah instansi pemerintah yang bertugas dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Jakarta Pusat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya tertib administrasi kependudukan.
Peran kami melampaui sekadar penerbitan dokumen. Sudin Dukcapil Jakarta Pusat juga memiliki peran strategis sebagai penyedia data dasar yang akurat untuk perencanaan pembangunan daerah, penegakan hukum, dan pelayanan publik lainnya. Kami terus berupaya mengintegrasikan sistem layanan berbasis digital dan menerapkan inovasi terkini untuk memastikan setiap warga mendapatkan haknya atas identitas secara cepat, mudah, dan bebas pungutan liar.
Berikut adalah informasi lengkap untuk menghubungi dan mengunjungi Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Adm. Jakarta Pusat
Email Resmi
Nomor Telepon/WhatsApp
Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jl. Tanah Abang I No.1 Blok D Lt. 1-3, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160
Gedung PTSP Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jl. Tanah Abang I No.1 Blok A, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160
Pastikan Anda datang pada jam operasional untuk layanan di loket
Senin : 07.30 - 16.00 WIB
Selasa : 07.30 - 16.00 WIB
Rabu : 07.30 - 16.00 WIB
Kamis : 07.30 - 16.00 WIB
Jum'at : 07.30 - 16.30 WIB
* Setiap minggu ke-2 setiap bulannya, Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat menerapkan jam pelayanan sore untuk hari Jum'at sehingga jam pelayanan diperpanjang dari semula 07.30 - 16.30 WIB menjadi 07.30 - 19.30 WIB