Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta merupakan unit yang berfungsi sebagai pengelola, penyedia, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. PPID bertugas menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi penduduk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang administrasi kependudukan.
PPID Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan pemohon informasi, baik melalui layanan langsung maupun daring, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, cepat, tepat, dan mudah. Jenis informasi yang dapat diakses meliputi profil dinas, program kerja, kebijakan, laporan kinerja, hingga informasi layanan administrasi kependudukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel.
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
SK Penetapan PPID Dukcapil Jakarta [download]
SK SOP PPID Dukcapil Jakarta [download]
SK Penetapan Struktur Organisasi Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada PPID Dukcapil Jakarta [download]
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta