Tugas dan Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024
PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan Layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, Pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing- masing perangkat daerah (PD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD).
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya.
Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID Utama
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD
Membantu PPID Utama melakukan verifikasi bahan informasi publik
Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar informasi publik
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID Utama
Meminta dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD sesuai dengan lingkup tugasnya
Meminta klarifikasi kepada petugas Pelayanan informasi publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD sesuai dengan lingkup tugasnya dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
Menetapkan daftar informasi publik yang telah dimutakhirkan
Menugaskan petugas Pelayanan informasi publik pada PD dalam penyiapan dokumen untuk membantu PPID Utama melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan, pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi publik dikecualikan, dan/atau permintaan informasi publik ditolak