PEMBERI DAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL RUMAH BINA KELUARGA SUKINAH
Pemberi bantuan operasional Rumah Bina Keluarga Sukinah dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu sebagai pelaksana otorita dari Menteri Agama Republik Indonesia.
Penerima Bantuan adalah Rumah Bina Keluarga Sukinah.
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN RUMAH BINA KELUARGA SUKINAH
Penerima Bantuan operasional Rumah Bina Keluarga Sukinah harus mengajukan persyaratan sebagai berikut.
Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia;
Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama/ Pembimas Hindu/ Kabid Hindu/ Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Proposal permohonan bantuan terdiri dari:
Proposal indikatif sebagai diajukan pada saat proses penyusunan anggaran;
Proposal difinitif disampaikan pada saat proses pencairan;
Proposal minimal memuat identitas pemohon, latar belakang dan profil lembaga, tujuan penggunaan bantuan, jenis dan besaran bantuan bantuan yang diajuka, rencana penggunaan bantuan, dan dampak atau manfaat yang diperoleh dari bantuan tersebut;
Foto copy Rekening Bank yang masih aktif, dibuktikan dengan surat keterangan dari Bank (khusus Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang).
Rencana Anggaran Biaya (Kecuali permohonan bantuan dalam bentuk barang).
SK Susunan pengurus lembaga keagamaan Hindu, masyarakat/ kelompok masyarakat Hindu;
Foto copy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan bendahara)
Tanda Daftar Lembaga
Seluruh berkas permohonan bantuan beserta lampiran dikirim dalam bentuk hard copy ke Ditjen Bimas Hindu dengan alamat Kantor Kementerian Agama RI, JL. M.H Thamrin No. 6 lt. 14 Jakarta Pusat atau Soft File dikirim melalui Email: penyuluhhindu24@gmail.com