PEMBERI DAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL KELOMPOK KERJA PENYULUH
Pemberi bantuan operasional Kelompok Kerja Penyuluh dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu sebagai pelaksana otorita dari Menteri Agama Republik Indonesia.
Penerima Bantuan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) adalah kelompok yang pimpinan/ koordinator serta anggotanya terdiri dari para penyuluh agama Hindu yang terdiri dari ASN ( PNS dan PPPK) dan Non ASN yang berada di Tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kecamatan.
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL KELOMPOK KERJA PENYULUH
Penerima Bantuan operasional Kelompok Kerja Penyuluh harus mengajukan persyaratan sebagai berikut.
Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia;
Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama/ Pembimas Hindu/ Kabid Hindu/ Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Proposal permohonan bantuan yang minimal memuat latar belakang permasalahan, identitas pemohon bantuan, tujuan penggunaan bantuan, jumlah bantuan/bentuk bantuan yang diminta. Proposal ini berupa proposal Indikatif yang diajukan pada saat proses Penyusunan anggaran tahun berikutnya, Proposal Definitif disampaikan pada saat proses pencairan;
Foto copy Rekening Bank yang masih aktif, dibuktikan dengan surat keterangan dari Bank (khusus Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang).
Rencana Anggaran Biaya (Kecuali permohonan bantuan dalam bentuk barang).
SK Susunan pengurus lembaga keagamaan Hindu, masyarakat/ kelompok masyarakat Hindu;
Foto copy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan bendahara) (Ketua, Sekretaris dan bendahara)
Tanda Daftar Lembaga
Seluruh berkas permohonan bantuan beserta lampiran dikirim dalam bentuk hard copy ke Ditjen Bimas Hindu dengan alamat Kantor Kementerian Agama RI, JL. M.H Thamrin No. 6 lt. 14 Jakarta Pusat atau Soft File dikirim melalui Email: penyuluhhindu24@gmail.com