Pentingnya Mempersiapkan dan Merencanakan Usia Perkawinan
Indonesia sebagai bangsa dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 di dunia, tentunya mengharapkan agar dapat sukses dan unggul dalam persaingan global.
Kita membutuhkan sumber daya manusia yang resourceful yaitu yang kompeten, bisa diandalkan, dan memiliki etos kerja yang baik. Tentunya hal ini sangat erat kaitannya dengan anak-anak. Karena anak-anak merupakan pemimpin masa depan dan sebagai agen perubahan bangsa. Jadi, hal terpenting yang dibutuhkan oleh mereka ialah parenting dan edukasi untuk memfasilitasi perkembangan seluruh aspek keunggulan anak, baik ketangguhan individual dan sosial.
Namun, tidak jarang juga pada usia anak-anak aka usia remaja banyak tantangan dan masalah yang dihadapi. Salah satu masalah remaja ialah seks pranikah. Seks pranikah ini menimbulkan banyak sekali akibat diantaranya kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), aborsi, kawin muda, infeksi menular seksual (IMS), HIV/AIDS.
Untuk mencegah dan mengurangi masalah tersebut, sangat penting bagi kita untuk memahami Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama sehingga pada saat perkawinan diharapkan mencapai usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki (menurut BKKBN). Menurut UU no 16 tahun 2009 mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dalam UU no 35 tahun 2014 seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Kenapa sih harus 20 tahun ke atas?
Hal ini tidak semata-mata langsung ditentukan, namun mempertimbangkan beberapa aspek diantaranya yaitu:
Medis
Fisik
Mental spiritual
Ekonomi sosial
Resiko kematian ibu waktu melahirkan
Bekal yang lebih baik
Mengapa PUP penting??
Perkawinan jika dilakukan pada usia yang tepat akan membawa kebahagiaan bagi keluarga dan pasangan
Menikah di usia muda akan membawa banyak konsekuensi seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sosial
Menikah di usia muda memiliki potensi lebih besar untuk gagal atau cerai karena ketidaksiapan mental dalam menghadapi dinamika rumah tangga dan tanggung jawab atas peran masing-masing seperti dalam mengurus atau mengatur rumah tangga, mencukupi ekonomi keluarga dan mengasuh atau mendidik anak
Tujuan akhir untuk menurunkan Total Fertility Rate (TFR)
PUP dan Perencanaan Keluarga
Terdiri dari 3 masa reproduksi, yaitu:
Masa menunda perkawinan dan kehamilan
Masa menjarangkan kehamilan
Masa mencegah kehamilan