PROSEDUR PENGAMBILAN BARANG BUKTI
Layanan pengembalian barang bukti di kejaksaan dapat dilakukan dengan cara datang ke kantor kejaksaan atau melalui layanan online:
Datang Ke Kantor Kejaksaan
Scan Barcode Formulir Pengambilan Barang Bukti / Datang Langsung ke PTSP Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo
Mengisi formulir pengambilan barang bukti dan melengkapi dokumen pendukung
Konfirmasi pengisian formulir ke PTSP Kejari Kota Probolinggo
Petugas PTSP meneruskan kepada petugas barang bukti
Petugas Barang Bukti memproses pengembalian Bersama Jaksa Yang menangani perkara
Penandatanganan Berita acara pengembalian (BA - 20) dan penyerahan Barang bukti kepada pemilik
Layanan Online (SOBAT ALI)
Pemilik Barang Bukti dapat Menggunakan Layanan Pengembalian Barang Bukti secara Daring dengan Mengunjungi Situs www.papbbkejarikotaprobolinggo.com pada Bilah URL. Di sana, dapat Memeriksa Status Barang Bukti dan Mengakses Formulir Pengambilan Barang Bukti. Untuk pertanyaan lebih lanjut, dapat Menghubungi nomor WhatsApp 'operator barang bukti' di (+62 895 3606 04395) atau melalui media sosial @papbb_kejarikotaprobolinggo.
Pemohon Mengisi Formulir Pengembalian Barang Bukti dan Melengkapi Persyaratan, Berupa
Foto KTP
Foto Surat Kuasa Jika di-wakilkan
Foto Bukti Kepemilikan
Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Memverifikasi Dokumen Dalam Waktu 1x24 jam
Petugas Barang Bukti Menerbitkan Jadwal Pengantaran Barang Bukti Setelah Pemohon Dinyatakan Lolos Verifikasi dalam Waktu 1x24 jam
Petugas Barang Bukti Mengantarkan Kepada Pemilik Sampai Tujuan, 'khusus wilayah kota probolinggo'.
N.B, Barang bukti tidak dapat dikembalikan jika masih diperlukan untuk penyelidikan atau penyidikan kasus lain. Barang bukti yang sudah ditetapkan untuk dirampas oleh negara atau dimusnahkan oleh putusan pengadilan juga tidak dapat dikembalikan.