AGENDA KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Kewenangan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan Salinan Surat Putusan padanya”.
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Bersama jajaran Forkopimda 2025 sem 1
Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul 08.15 WIB sampai dengan pukul 09.45 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inckracht), Bapak Dodik Hermawan, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo memimpin Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti secara langsung didampingi oleh Bapak Yusuf Kurniawan Abadi, S.H. Kepala Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah dilaksanakan hari ini merupakan Kegiatan Eksekusi Barang Bukti Perkara Pidana yang diputus Pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Januari s/d bulan Mei 2025.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 15 (lima belas) jenis antara lain :
1. Pil Trihexiphenidyl 6.514 Butir
2. Pil Dextromethorphan 4.109 Butir
3. Shabu 13,17 Gram
4. Plastik klip kosong 367 Buah
5. Handphone 21 Unit
6. Timbangan digital 12 Unit
7. Senjata tajam/rakitan 3 Buah
8. Pipet / Sekop 7 Buah
9. Kunci kontak 3 Buah
10. Bungkus rokok 3 Buah
11. Tas / dompet 5 Buah
12. Pakaian 5 Buah
13. Gunting 2 Buah
14. Korek api rakitan 1 Buah
15. Lain-lain (Lakban, sisir, parfum, masker, kondom, kartu ATM, sobekan kertas, paving, buku tulis, bulpoin, steples, pecahan genting) 41 (Item/Buah)
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Bersama jajaran Forkopimda 2024
Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Bapak Dodik Hermawan, S.H., M.H beserta Jajaran Forkopimda Kota Probolinggo melaksanakan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana umum yang sudah mempunyai Kekuatan hukum Tetap / Inkracht. Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan merupakan Kegiatan Eksekusi Barang Bukti Perkara Pidana yang diputus pengadilan “dirampas untuk dimusnahkan” dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode Juli 2024 s/d November 2024 (5 bulan) dari jumlah kurang lebih 41 (empat puluh satu) perkara pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Jumlah perkara tersebut masih didominasi oleh perkara Narkotika (56%), Obat obatan terlarang (17%), Pencurian 7% dan selebihnya adalah perkara tindak pidana lainnya seperti penipuan, penganiayaan, asusila dan miras. Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak kurang lebih 17 (tujuh belas) jenis,
antara lain :
- Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak ± 75,372 (tujuh puluh lima koma tiga ratus tujuh puluh dua) gram;
- Obat-obatan terlarang, seperti : Pil Trihexyphenidyl sebanyak ± 4.686 (empat ribu enam ratus delapan puluh enam) butir, dan Pil Dextro ± 122 (seratus dua puluh dua) butir.
- Minuman beralkohol, handphone, dan lain-lain sebagainya.
*Dokumentasi 21 November 2024
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewisjde) 2024
Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024,Kajari kota probolinggo Bapak Dodik Hermawan, S.H., M.H dan Jajaran Forkopimda memusnahkan barang bukti Tindak Pidana umum yang sudah mempunyai Kekuatan hukum Tetap Inkracht, secara bersamaan dengan cara dibakar, blender dan potong hingga barang dipastikan musnah dan tidak dapat digunakan kembali,Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Pembakaran: Untuk barang bukti yang mudah terbakar, seperti narkoba, pakaian hasil kejahatan, dan surat-surat berharga.
Pemotongan: Untuk barang bukti yang terbuat dari logam, seperti senjata tajam.
Penghancuran: Untuk barang bukti yang terbuat dari kaca, keramik, atau barang bukti lain yang tidak mudah terbakar atau dipotong.
*Dokumentasi 15 Juli 2024
Media by @penkumkejarikotaprobolinggo