SOLUSI BARANG BUKTI KEMBALI
Foto Jurnal ini merupakan dokumentasi kegiatan "Sobat Ali" dalam upaya memberikan solusi bagi pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan barang bukti yang telah selesai diproses hukum.
Sobat Ali "Solusi Barang Bukti Kembali" merupakan salah satu inovasi unggulan Berupa Layanan Antar Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Dengan Sobat Ali, barang bukti diantarkan secara langsung pada alamat pemilik yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan guna memberi solusi dan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat menerima dengan baik, khususnya wilayah Kota Probolinggo, Layanan pengembalian barang bukti dilakukan tanpa biaya pengantaran.
Keberhasilan kegiatan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan barang bukti bisa dilakukan dengan lebih tertib, efisien, dan transparan. Tak hanya itu, dokumentasi ini juga menjadi tolok ukur untuk terus menyempurnakan prosedur di masa depan, sehingga proses pengembalian barang bukti semakin terpercaya dan minim kendala.
Inovasi Layanan Cerdas untuk Pengelolaan dan Pemeliharaan dan Pengembalian Barang Bukti!
Inovasi Sobat Ali hadir untuk mempermudah pelayanan, mempercepat proses, dan memastikan barang bukti tetap terawat dengan baik. Berikut fitur-fitur unggulannya:
Website Sobat Ali – Akses informasi dan status barang bukti secara online.
Sobat Ali MPP – Layanan di Mal Pelayanan Publik untuk mempermudah pengurusan.
Sobat Ali Antar – Layanan antar jemput pengembalian barang bukti dengan cepat dan aman.
Sobat Ali Night Service – Pelayanan khusus di luar jam kerja biasa setiap malam kamis.
Sobat Ali Ngabuburit – Layanan spesial di bulan Ramadan untuk mempermudah pengambilan.
Bengkel Sederhana & Pemeliharaan – Perawatan dan pemeliharaan barang bukti agar tetap terjaga kualitas dan fungsinya.
Sobat Ali, inovasi yang mengutamakan pelayanan, transparansi, dan kualitas untuk masyarakat!
KEJAKSAAN NEGERI KOTA PROBOLINGGO SEKSI PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bertempat di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam acara SOBAT ALI NIGHT SERVICE / Pelayanan Pengembalian Barang Bukti pada malam hari melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pelaksanaan pengembalian barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) kepada yang berhak, berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT tipe NC11B3C AT Tahun 2012 warna hitam
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor HONDA BEAT tipe NC11B3C AT Tahun 2012 warna hitam
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor HONDA BEAT tipe NC11B3C AT Tahun 2012 warna hitam
- 1 buah kunci motor.
Bahwa kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan dengan lancar dan tidak dipungut biaya.
Pada hari Rabu, 21 Mei 2025 bertempat di Kantor RUPBASAN Kelas II Probolinggo Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan kegiatan Monitoring dan Verifikasi terhadap seluruh Data, Dokumen, serta kondisi barang dan sumber daya manusia pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN) Kelas II Probolinggo yang berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementrian Hukum ditentukan bahwa fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang sebelumnya berada di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dialihkan menjadi fungsi dan bagian unit organisasi yang membidangi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut juga didampingi oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Bapak Yusuf Kurniawan Abadi, S.H. selaku Kasi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo beserta Staf dan ibu Irene Ulfa, S.H. selaku Kasi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo beserta Staf, kedatangan rombongan tersebut diterima langsung oleh RM. Dwi Soeryo Poetro selaku Kepala RUPBASAN Probolinggo Kelas II beserta Staf.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya melalui Sobat Ali Night Service sebuah program inovatif yang menghadirkan pelayanan pengembalian barang bukti di luar jam kerja, setiap kamis malam.
Kamis malam, 10 April 2025
Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, kegiatan pengembalian ini berlangsung dengan lancar.
Barang bukti yang telah dikembalikan kepada pihak berhak:
1 unit Brankas
1 buah Flashdisk
1 buah Cangkul
Langkah ini bukan sekadar formalitas, namun wujud nyata dari pelayanan yang responsif, transparan, dan humanis.
Karena bagi kami, keadilan tak hanya soal hukum, tapi juga soal pelayanan yang hadir tepat saat dibutuhkan.
Inovasi berkelanjutan, pelayanan tanpa batas.
Inovasi Layanan: Pengambilan Barang Bukti di Mal Pelayanan Publik Bersama Sobat Ali, Kemudahan, transparansi, dan kecepatan kini menjadi kenyataan!
Sobat Ali terus menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik, termasuk dalam proses pengambilan barang bukti. Kini, masyarakat dapat mengakses layanan ini langsung di Mal Pelayanan Publik, tanpa harus melalui prosedur yang berbelit dan memakan waktu lama.
Dengan sistem yang telah terintegrasi, kami memastikan bahwa setiap proses berjalan lebih efektif, efisien, dan profesional. Testimoni dari mereka yang telah merasakan layanan ini membuktikan bahwa pengambilan barang bukti bisa dilakukan dengan lebih nyaman dan transparan.
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan demi kemudahan dan kepuasan masyarakat. Simak langsung pengalaman mereka dalam video ini!
Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 bertempat di Mal Pelayanan Publik Kota Probolinggo, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan serah terima Barang Lelang kepada Pemenang Lelang Eksekusi Barang Rampasan yang dilaksanakan melalui alamat domain portal.lelang.go.id atau lelang.go.id pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario Tahun 2016
Barang Lelang tersebut dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas PAPBB sebelum diserahkan kepada pemenang lelang atas nama JOSHUA HARIARA PANDIANGAN.
Bahwa kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan dengan lancar dan tidak dipungut biaya.
"Jejak Sobat Ali dahulu bukan sekadar perjalanan, tapi kisah yang terukir dalam waktu. Dari petualangan seru hingga momen penuh makna, setiap langkah membawa cerita, setiap persinggahan menyimpan kenangan. Meski waktu terus berjalan, jejak itu tetap hidup dalam ingatan, menginspirasi setiap langkah ke depan.
Pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, pukul 10.00 WIB s/d selesai, bertempat di Kantor Lurah Pilang, Jalan Soekarno Hatta Nomor 92, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara Restorative Justice.
Restorative Justice bukan hanya tentang penyelesaian perkara, tetapi juga tentang pemulihan dan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Pengembalian barang bukti kepada pemiliknya adalah salah satu langkah nyata dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban dan keharmonisan sosial. Dengan pendekatan ini, hukum menjadi lebih humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Bentuk Pelayanan Prima kepada Masyarakat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo melalui SOBAT ALI (Solusi Barang Bukti Kembali), khususnya masyarakat Kota Probolinggo. Yang dilakukan dengan melakukan pengantaran Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap kepada pemiliknya yang berhak berdasarkan Putusan Pengadilan,
Kami, Sobat Ali, dengan penuh tanggung jawab melakukan pengantaran barang bukti langsung ke rumah pemiliknya. Setiap tahapan pengantaran dilakukan dengan hati-hati, memastikan keamanan dan keakuratan proses, demi memastikan barang bukti sampai dengan selamat dan tepat waktu. Kepercayaan dan profesionalisme adalah komitmen utama kami.
Pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah melaksanakan Pelayanan “SOBAT ALI” Solusi Barang Bukti Kembali di Mal Pelayanan Publik Kota Probolinggo,Bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak sesuai Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo, dimana dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti kepada yang berhak merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang perkaranya dihentikan penuntutannya berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo tentang Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice,Bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak dan telah selesai dilaksanakan dengan lancar dan tidak dipungut biaya.
Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti kepada yang berhak menerimanya, dilaksanakan dengan lancar dan tidak dipungut biaya.
Proses pengembalian barang bukti ke pemiliknya yang sah telah berhasil dilakukan. Ini bukan sekadar tentang mengembalikan barang, tetapi tentang memulihkan hak, kepercayaan, dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Setiap langkah dalam proses ini adalah bukti komitmen kami untuk menegakkan hukum yang transparan, akuntabel, dan Cepat