SISTEM INFORMASI BARANG BUKTI

KEJAKSAAN NEGERI KOTA PROBOLINGGO

SISTEM informasi digital barang bukti

Mempermudah Akses, Mempercepat Proses...

Kehadiran website Sistem Informasi Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan terkait Barang Bukti. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik, Hal ini merupakan langkah positif dalam menjalin interaksi harmonis antara lembaga dan masyarakat dalam hal memberikan Pelayanan Prima.

LAYANAN YANG DISEDIAKAN

Bahwa dalam Laman ini Masyarakat dapat Melihat status Barang Bukti  sehingga pihak-pihak terkait mendapatkan informasi terkini mengenai barang bukti  yang sudah Inkracht.  dan memberikan kejelasan kepada semua pihak yang Berhak .

Selain Informasi Pelayanan barang bukti juga mencakup informasi mengenai lelang, laman ini memberikan informasi terkait dengan  pelelangan yang akan di lakukan, terkait dengan penyelesaian barang rampasan yang terdapat di Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Jurnal Sobat Ali menyajikan Dokumentasi dan Informasi mengenai proses pengembalian barang bukti yang terdapat di kejaksaan Negeri Kota Probolinggo,Hal ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat khususnya kepada Masyarakat kota probolinggo


Jika mengalami kebingungan dalam prosedur dan proses, disarankan untuk mengakses
menu 'tanya petugas' sebagai sumber informasi yang dapat membantu.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

SEKSI PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI

Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung 

Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Usaha.

Pasal 1009

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di daerah hukum Kejaksaan Negeri.

Pasal 1010

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1009, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi: