SISTEM INFORMASI BARANG BUKTI
KEJAKSAAN NEGERI KOTA PROBOLINGGO
SISTEM informasi digital barang bukti
Mempermudah Akses, Mempercepat Proses...
Kehadiran website Sistem Informasi Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan terkait Barang Bukti. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik, Hal ini merupakan langkah positif dalam menjalin interaksi harmonis antara lembaga dan masyarakat dalam hal memberikan Pelayanan Prima.
LAYANAN YANG DISEDIAKAN
Bahwa dalam Laman ini Masyarakat dapat Melihat status Barang Bukti sehingga pihak-pihak terkait mendapatkan informasi terkini mengenai barang bukti yang sudah Inkracht. dan memberikan kejelasan kepada semua pihak yang Berhak .
Selain Informasi Pelayanan barang bukti juga mencakup informasi mengenai lelang, laman ini memberikan informasi terkait dengan pelelangan yang akan di lakukan, terkait dengan penyelesaian barang rampasan yang terdapat di Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Jurnal Sobat Ali menyajikan Dokumentasi dan Informasi mengenai proses pengembalian barang bukti yang terdapat di kejaksaan Negeri Kota Probolinggo,Hal ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat khususnya kepada Masyarakat kota probolinggo
Jika mengalami kebingungan dalam prosedur dan proses, disarankan untuk mengakses
menu 'tanya petugas' sebagai sumber informasi yang dapat membantu.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SEKSI PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung
Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Usaha.
Pasal 1009
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
Pasal 1010
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1009, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi;
analisis dan penyiapan bantuan teknis di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi;
penyiapan dan pelaksanaan penelusuran,perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta melakukan pengelolaan dan pengendalian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi meliputi pencatatan, penelitian, penyimpanan, pengklasifikasian,dan penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyiapan, dan pengembalian.
penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi.
pengelolaan dan penyajian data dan informasi di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi; dan
penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi.