Dalam rangka memperkuat budaya integritas, profesionalisme, dan tata kelola yang bersih di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, serta untuk memenuhi klausul 8.5 tentang Penerapan Pengendalian Anti Penyuapan dan klausul 8.6 tentang Komitmen Anti Penyuapan pada penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016, seluruh pegawai wajib mematuhi Pakta Integritas dan Kode Etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pegawai diimbau untuk:
Menjalankan tugas dengan profesional, disiplin, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi integritas.
Menghindari serta tidak melakukan praktik penyuapan, pungutan liar, gratifikasi, korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Tidak menerima, memberi, menjanjikan, atau meminta sesuatu yang dapat memengaruhi independensi pelaksanaan tugas.
Melaporkan setiap dugaan pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang.
Bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti melanggar Pakta Integritas dan Kode Etik.
Sebagai bentuk komitmen, seluruh Pegawai wajib membuat Pernyataan Pakta Integritas dan Kepatuhan Kode Etik sesuai format.
Keberhasilan penerapan nilai-nilai integritas hanya dapat dicapai dengan komitmen semua pihak. Kami mengharapkan agar imbauan ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab guna terciptanya lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.
Download Memo Dinas dan Format Dokumen:
Pernyataan Pakta Integritas dan Kepatuhan Kode Etik yang telah ditandatangani kemudian diupload pada tautan berikut: https://s.pu.go.id/MjUyOA/PaktaintegritasBBWS2025
Hasil upload Pernyataan Pakta Integritas dan Kepatuhan Kode Etik yang telah ditandatangani oleh pegawai dapat dilihat pada tautan berikut: Pakta Integritasku: https://docs.google.com/spreadsheets/d/1UvoVIjZH-_rZ3lX7OiF4GztGxxo-Exek3ahYGQGmrsE/edit?usp=sharing
Dalam rangka pelaksanaan rekrutmen Petugas OP/Tenaga Pendukung (Non ASN) dan Konsultan Individu di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung serta mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewajiban Uji Kelayakan (Due Diligence)
Setiap calon Petugas OP/Tenaga Pendukung (Non ASN) dan calon Konsultan Individu diwajibkan mengikuti uji kelayakan sebagaimana tercantum dalam Form Uji Kelayakan:
a. FORM/SMAP/Aw/09.a–01 bagi calon Petugas OP/Tenaga Pendukung (Non ASN)
b. FORM/SMAP/Aw/09.b–01 bagi calon Konsultan Individu
2. Ruang Lingkup Uji Kelayakan (Due Diligence)
Uji kelayakan ini meliputi:
a. Pemenuhan Persyaratan Administrasi: Surat Lamaran Kerja, Daftar Riwayat Hidup, KTP, dan NPWP
b. Pemenuhan Persyaratan Kualifikasi: Pakta Integritas, memahami materi anti penyuapan (jika pernah diberikan instansi), tidak pernah terlibat kasus penyuapan/kecurangan/ korupsi, siap mematuhi kebijakan anti penyuapan balai, siap menerima sanksi sesuai peraturan apabila terbukti melakukan praktik penyuapan.
c. Kompetensi/Kualifikasi: Ijazah terakhir yang digunakan untuk melamar, Sertifikat keahlian (jika ada), Pengalaman kerja relevan (jika ada)
d. Tes Seleksi sesuai prosedur rekrutmen: Tes Tertulis, Wawancara, Tes lain-lain (sesuai kebutuhan)
e. Komitmen: Kesiapan menandatangani PKWT/SPK
3. Verifikasi Uji Kelayakan (Due Diligence)
Pejabat Pembuat Komitmen/Panitia Seleksi melakukan verifikasi hasil uji kelayakan terhadap calon Petugas OP/Tenaga Pendukung (Non ASN) dan calon Konsultan Individu sebelum ditetapkan sebagai tenaga pada kegiatan dan satuan kerja terkait.
4. Pengendali Dokumen Uji Kelayakan (Due Diligence)
Dokumen uji kelayakan disimpan oleh Pengendali Dokumen pada setiap kegiatan, yaitu Pegawai/Petugas yang ditunjuk oleh Satuan Kerja dan/atau PPK masing-masing kegiatan.
5. Pengawasan dan Evaluasi
Tim FKAP BBWS Mesuji Sekampung akan melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP Uji Kelayakan Nomor: 04/SOP/Aw/2024–01 dan penerapan SMAP SNI ISO 37001:2016.
Download Memo Dinas dan Format Dokumen:
Calon Petugas OP/Tenaga Pendukung (Non ASN): FORM/SMAP/Aw/09.a–01
PPK yang telah melaksanakan uji kelayakan bagi Calon Petugas OP/Tenaga Pendukung (Non ASN) dan calon Konsultan Individu diupload hasilnya pada tautan berikut: https://forms.gle/bwLd2Kh6fLpH7qYL9 (Catatan: Upload berupa ceklist, untuk lampiran bukti dukung disimpan oleh pengendali dokumen pada tiap unit kerja/kegiatan)
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan BBWS Mesuji Sekampung serta mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewajiban Uji Kelayakan (Due Diligence)
Setiap calon penyedia barang/jasa diwajibkan mengikuti uji kelayakan sebagaimana tercantum dalam Form Uji Kelayakan Penyedia (FORM/SMAP/Aw/10–01).
2. Ruang Lingkup Uji Kelayakan
a. Pemenuhan Persyaratan Administrasi: Surat Permohonan/Formulir Keikutsertaan PBJ, Akta Pendirian & Perubahan Terakhir (untuk PT/CV), NPWP Perusahaan/Perorangan, KTP Penanggung Jawab/Pemilik Usaha (dan Petugas Operasional bila ditunjuk), SKT PKP (jika sudah dikukuhkan), SPT Tahunan terakhir, NIB dari OSS RBA, dan KBLI sesuai bidang usaha.
b. Pemenuhan Persyaratan Kualifikasi: Pakta Integritas, kebijakan anti penyuapan (jika ada), sertifikat ISO 37001:2016 (jika ada), serta verifikasi bahwa penyedia tidak tercantum dalam Daftar Hitam (melalui aplikasi SIKaP LKPP).
3. Verifikasi Uji Kelayakan
Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa melakukan verifikasi hasil uji kelayakan terhadap calon penyedia barang/jasa sebelum ditetapkan sebagai penyedia pada kegiatan dan satuan kerja terkait.
4. Pengendali Dokumen Uji Kelayakan (Due Diligence)
Dokumen uji kelayakan disimpan oleh Pengendali Dokumen pada setiap kegiatan, yaitu Pejabat/Petugas yang ditunjuk oleh Satuan Kerja dan/atau PPK masing-masing kegiatan.
5. Pengawasan dan evaluasi
Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) BBWS Mesuji Sekampung melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP Uji Kelayakan Nomor: 04/SOP/Aw/2024–01 serta penerapan SMAP SNI ISO 37001:2016.
Download Memo Dinas dan Format Dokumen:
Memo Dinas Nomor 58/MD/Bbws2/2025 tentang Uji Kelayakan (Due Diligence) Calon Penyedia Jasa
Ceklist Uji Kelayakan Calon Penyedia Jasa: FORM/SMAP/Aw/10–01
Menyampaikan kelengkapan dokumen untuk dilakukan uji kelayakan pada tautan berikut: https://s.pu.go.id/MjUyOA/FormPenyediaBBWSMS
PPK yang telah melaksanakan uji kelayakan bagi Calon Penyedia Jasa diupload pada tautan berikut: https://forms.gle/KbwEiBDfC6QpuP6F8 (Catatan: Upload berupa ceklist dan lampiran kelengkapan bukti dukung)