Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung membentuk Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) sebagai bagian dari komitmen penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Tim ini berperan penting dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani potensi tindakan penyuapan di seluruh proses bisnis organisasi.
Sesuai Keputusan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Nomor: 63/KPTS/Bbws2/2025 Tentang Pembentukan Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Struktur tim FKAP terdiri dari Dewan Pengarah, Manajemen Puncak, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota, yang masing-masing memiliki peran strategis sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan resmi Kepala BBWS Mesuji Sekampung.
Secara umum, FKAP bertugas memastikan kebijakan anti penyuapan diterapkan secara konsisten, mengawasi efektivitas SMAP, menyediakan panduan kepada pegawai, serta menindaklanjuti laporan dugaan penyuapan. Selain itu, FKAP juga menjamin independensi fungsi kepatuhan, mendukung budaya kerja berintegritas, serta mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola anti penyuapan.
Dengan keberadaan Tim FKAP, BBWS Mesuji Sekampung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan organisasi yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan publik bebas dari praktik penyuapan.
Dr. Ir. Muhammad Rizal, M.Sc.
Dr. Elroy Koyari, S.T., M.T.
Eko Murwanto, S.T., M.Tech.
Samuelson Hansen Sianipar, ST.,M.Tech.
Sudarmono, S.I.P.,MM.
Zafira Nadida, S.T., M.T.
Amsal Anwary, S.T.
Wica Ramadhanti Lestari, S.T.
Aslinda Wardani, S.T.