Deskripsi
Pasal 128 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya";
Penjelasan Pasal 128 UU Nomor 20 Tahun 2001: Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tan pa bunga tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negerl dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Memahami gratifikasi merupakan langkah proaktif dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas dan akuntabel. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mencegah korupsi, menjaga integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebelum melaporkan gratifikasi, penting bagi kita untuk mengetahui perbedaan gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
Gratifikasi Wajib Lapor!
Segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan penerima wajib dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
Pemberian tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan memengaruhi independensi, objektivitas, serta integritas pegawai/penyelenggara negara, baik diterima secara langsung maupun tidak langsung dari pihak yang memiliki hubungan pekerjaan.
Contoh-contoh Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
Hadiah/Hantaran dari Rekanan atau Pihak Berkepentingan
Hadiah ulang tahun dari kontraktor/pemasok.
Bingkisan lebaran/natal dari mitra kerja.
Hampers atau parcel akhir tahun dari penyedia jasa.
Fasilitas Perjalanan atau Akomodasi
Tiket perjalanan dinas yang dibayari pihak ketiga.
Akomodasi hotel gratis saat kunjungan kerja dari mitra.
Undangan perjalanan wisata dalam kapasitas kedinasan.
Pemberian Barang/Jasa
Smartphone atau laptop dari penyedia untuk “mendukung pekerjaan”.
Voucher belanja atau pulsa dari pihak yang berkepentingan.
Pengiriman barang secara cuma-cuma dari vendor.
Uang atau Komisi Tambahan
Komisi/bonus di luar ketentuan kontrak.
“Uang terima kasih” dari pengguna layanan.
Pembayaran honor yang tidak sesuai standar biaya instansi.
Pemberian Khusus Saat Acara atau Kegiatan
Bingkisan saat peluncuran proyek oleh pihak ketiga.
Fasilitas hiburan atau jamuan mewah oleh mitra kerja.
Sponsor pribadi dalam kegiatan kedinasan.
Pemberian dalam Bentuk Lain yang Berpotensi Konflik Kepentingan
Diskon khusus dari rekanan yang tidak berlaku umum.
Pemberian saham atau investasi di perusahaan rekanan.
Pemberian kendaraan dinas sementara oleh pihak ketiga.
Prinsip Umum
Jika pemberian tersebut:
Berhubungan dengan jabatan/kewenangan, dan/atau
Berasal dari pihak yang memiliki kepentingan, dan/atau
Berpotensi memengaruhi keputusan/layanan, maka wajib dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi
Gratifikasi Tidak Wajib Lapor
Pemberian dalam Keluarga
Diterima dari kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan, sepanjang tidak ada konflik kepentingan.
Keuntungan Investasi Pribadi
Bunga/tabungan, hasil investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
Manfaat Keanggotaan
Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian, atau organisasi sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.
Perlengkapan Kegiatan Kedinasan
Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis yang berlaku umum.
Hadiah Promosi
Hadiah bukan uang/alat tukar lainnya yang dimaksudkan untuk promosi/sosialisasi menggunakan logo/pesan sosialisasi, sepanjang berlaku umum dan tidak ada konflik kepentingan.
Hadiah Kompetisi
Hadiah/ apresiasi/ penghargaan dari kejuaraan/ perlombaan/ kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan.
Penghargaan Prestasi Kerja
Penghargaan berupa uang/ barang dari pemerintah sesuai peraturan perundangan.
Hadiah Umum
Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan.
Honor Profesi di Luar Kedinasan
Kompensasi/honor profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait tugas dan kewajiban, sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan tidak melanggar kode etik.
Honor Kedinasan Sesuai Ketentuan
Kompensasi terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan sesuai standar biaya instansi, sepanjang tidak ada pembiayaan ganda, konflik kepentingan, atau pelanggaran ketentuan.
Karangan Bunga
Karangan bunga sebagai ucapan untuk acara pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, upacara adat/agama, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan.
Pemberian Acara Adat/Agama
Pemberian terkait acara adat/agama (pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, dll.) dengan batasan nilai Rp1.000.000 per pemberi.
Pemberian Terkait Musibah/Bencana
Pemberian akibat musibah/bencana pada penerima gratifikasi, suami/istri, anak, bapak, ibu, mertua, menantu, sepanjang wajar dan tidak ada konflik kepentingan.
Pemberian Sesama Rekan Kerja (Pisah Sambut/Ulang Tahun)
Tidak dalam bentuk uang/alat tukar lainnya paling banyak Rp300.000 per pemberian per orang dan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000 per tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak ada konflik kepentingan.
Pemberian Sesama Rekan Kerja (Non-Kedinasan)
Tidak dalam bentuk uang/alat tukar lainnya, tidak terkait kedinasan paling banyak Rp200.000 per pemberian per orang dan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000 per tahun dari pemberi yang sama.
Hidangan atau Sajian yang Berlaku Umum.
Cendera Mata/Plakat untuk Instansi
Pemberian cendera mata/ plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan/kenegaraan di dalam atau luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai/ penyelenggara negara.
Pengecualian pelaporan tidak berlaku apabila gratifikasi tersebut secara tegas dilarang oleh peraturan yang berlaku di instansi penerima gratifikasi.
Sebelum menerima, mari kita PROVE IT
Setiap pemberian belum tentu salah, tapi juga belum tentu benar.
Gunakan prinsip PROVE IT untuk menilai apakah pemberian tersebut boleh diterima atau harus dilaporkan:
🔹 P – Purpose: Apa tujuan pemberian ini?
🔹 R – Rules: Apakah sesuai aturan yang berlaku?
🔹 O – Openness: Apakah diberikan secara terbuka atau sembunyi-sembunyi?
🔹 V – Value: Berapa nilai dari gratifikasi tersebut?
🔹 E – Ethics: Apakah sesuai dengan nilai moral dan integritas kita?
🔹 I – Identity: Siapa pemberinya, apakah ada hubungan jabatan atau kepentingan?
🔹 T – Timing: Apakah diberikan saat ada proses keputusan, pelayanan, atau perizinan?
🚫 Jika ragu, lebih baik tolak atau laporkan!
Mari bersama membangun budaya kerja bersih, jujur, dan berintegritas di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.
🟦 CATAT GRATIFIKASI ANDA!
Setelah Anda memastikan bahwa barang, fasilitas, atau pemberian yang diterima termasuk gratifikasi, langkah berikutnya adalah mencatatnya melalui formulir resmi yang telah disediakan.
📝 Catatan dapat dilakukan melalui:
Formulir UPG Unit Organisasi (Satgas PG BBWSMS) {online/offline}
Formulir UPG Kementerian PU (Itjen Kementerian PU) {online}
Formulir KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) {online/offline}
⚠️ Ingat!
Pelapor hanya perlu memilih satu formulir dan satu jalur pelaporan untuk menghindari duplikasi data serta memastikan laporan Anda diproses dengan cepat dan akurat.
Pastikan semua data yang Anda catat lengkap, benar, dan sesuai fakta.
Jika mengalami kendala, hubungi kami:
📱 Call Center / WhatsApp (Chat Only): 0811-721-5700
⏰ Segera Catat dan Laporkan!
Pelaporan gratifikasi memiliki batas waktu tertentu terhitung sejak gratifikasi diterima atau ditolak:
Melalui UPG Unit Organisasi / Itjen PU: maksimal 10 (sepuluh) hari kerja
Melalui KPK langsung: maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
🚫 Pelaporan yang dilakukan setelah batas waktu, tidak lengkap, atau tidak sesuai fakta dapat dinyatakan tidak valid dan tidak diproses dalam penetapan status gratifikasi.
💡 Mencatat adalah langkah awal menjaga integritas.
Mari bersama membangun budaya kerja yang transparan, jujur, dan bebas gratifikasi.
🚫 Pelaporan yang dilakukan setelah batas waktu, tidak lengkap, atau tidak sesuai fakta dapat dinyatakan tidak valid dan tidak diproses dalam penetapan status gratifikasi oleh KPK.
📌 Dampaknya antara lain:
Gratifikasi dapat dianggap sebagai suap
Jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, maka sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi dapat dipersamakan dengan tindak pidana suap.
Konsekuensi hukum: penerima dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Menurunkan kredibilitas dan integritas pegawai
Keterlambatan atau ketidakjujuran dalam pelaporan menunjukkan kurangnya komitmen terhadap nilai integritas dan prinsip anti-penyuapan (SMAP).
Dapat menjadi temuan audit internal maupun eksternal
Keterlambatan pelaporan bisa dianggap sebagai ketidaksesuaian (non-conformity) dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau dalam audit Zona Integritas.
Menghambat proses verifikasi dan perlindungan pelapor
Pelaporan yang tidak lengkap membuat proses klarifikasi lebih lama, bahkan pelapor tidak bisa memperoleh perlindungan administratif dari KPK jika kasus berkembang lebih jauh.
💡 Ingat:
Melapor tepat waktu bukan hanya soal aturan, tapi bukti tanggung jawab dan kehormatan sebagai aparatur berintegritas.
Segera catat dan laporkan gratifikasi Anda sebelum tenggat waktu berakhir.
Karena integritas tidak menunggu — ia dimulai dari ketepatan dan kejujuran Anda hari ini.
Formulir Satgas PG BBWSMS
📍 Metode: Online / Offline
Formulir ini digunakan untuk mencatat gratifikasi di tingkat unit kerja sebagai langkah awal pendokumentasian penerimaan atau penolakan gratifikasi.
Pegawai dapat mengisi formulir pencatatan melalui dua cara:
1️⃣ Formulir Manual (Kertas)
Tersedia di Sekretariat Satgas PG BBWS Mesuji Sekampung.
Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut:
🔗 Formulir Penerimaan Gratifikasi
Formulir diisi langsung oleh pelapor dan diserahkan kembali ke Sekretariat Satgas PG BBWSMS untuk diverifikasi.
2️⃣ Formulir Online (Google Form UPG BBWSMS)
Diisi secara daring melalui tautan resmi internal berikut:
🔗 https://bit.ly/gol_bbwsms
Pelapor mengisi data gratifikasi secara lengkap dan mengunggah bukti pendukung (foto, dokumen, atau surat penerimaan).
📅 Batas waktu:
Pelaporan pencatatan dilakukan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima atau ditolak.
🧾 Kelebihan:
Terdapat pendampingan langsung dari Tim Satgas PG BBWS Mesuji Sekampung dalam proses pengisian dan klarifikasi.
Catatan gratifikasi akan tersimpan dalam sistem SMAP dan menjadi bagian dari penguatan Zona Integritas BBWS Mesuji Sekampung.
Formulir UPG Kementerian PU
📍 Metode: Online
Formulir ini digunakan untuk mencatat gratifikasi secara langsung di tingkat Kementerian Pekerjaan Umum, melalui sistem Gratifikasi Online PU (GOL Itjen PU).
Pencatatan ini akan tersimpan dalam basis data nasional Kementerian PU dan diteruskan ke KPK untuk proses verifikasi dan penetapan status gratifikasi.
Pegawai dapat mengisi formulir pencatatan melalui satu jalur digital berikut:
1️⃣ Melalui Portal Resmi GOL Itjen PUPR
Akses tautan: 🔗 https://gol.itjen.pu.go.id
Buat Akun: Login menggunakan akun pegawai atau identitas pribadi.
Isi seluruh data gratifikasi secara lengkap, termasuk:
Jenis gratifikasi yang diterima
Nilai atau taksiran harga
Tanggal dan lokasi penerimaan
Identitas pemberi dan hubungan jabatan
Unggah dokumen pendukung seperti foto, surat, atau bukti penerimaan.
📅 Batas waktu:
Pencatatan dilakukan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima atau ditolak.
🧾 Kelebihan:
Proses pencatatan sepenuhnya digital dan terintegrasi dengan sistem pelaporan KPK.
Pegawai akan memperoleh tiket pelaporan elektronik (nomor referensi GOL) sebagai bukti pencatatan resmi sekaligus digunakan untuk memantau progres pelaporan.
Data tersimpan aman di sistem Gratifikasi Online (GOL) milik Itjen Kementerian PU.
Formulir KPK
📍 Metode: Online / Offline
Formulir ini digunakan untuk mencatat gratifikasi langsung ke KPK sebagai langkah dokumentasi resmi penerimaan atau penolakan gratifikasi.
Jalur ini dapat dipilih oleh pegawai yang ingin melaporkan secara mandiri dan independen tanpa melalui unit organisasi atau kementerian.
Pegawai dapat mengisi formulir pencatatan melalui beberapa cara berikut:
1️⃣ Melalui Portal Resmi Gratifikasi Online KPK (GOL KPK)
Akses tautan resmi: 🔗 https://gratifikasi.kpk.go.id
Buat Akun: Login atau registrasi menggunakan identitas pribadi (NIK atau email aktif).
Isi seluruh data gratifikasi yang diterima
Unggah dokumen pendukung seperti foto barang, surat, atau bukti penerimaan.
2️⃣ Melalui Email Resmi KPK
Anda dapat mengunduh dan mengisi formulir pelaporan secara manual. Silakan download formulir pada tautan berikut: Formulir Laporan Gratifikasi KPK
Setelah diisi lengkap, silakan: Scan formulir yang telah ditandatangani dan dokumen pendukung ke:
✉️ pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
3️⃣ Melalui Surat atau Pos
Formulir pencatatan dan dokumen pendukung dapat dikirim langsung ke:
📮 Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK
Gedung Merah Putih KPK
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
📅 Batas waktu:
Pencatatan dilakukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima atau ditolak.
🧾 Kelebihan:
Pencatatan dilakukan langsung ke KPK.
Memberikan jaminan kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Verifikasi dilakukan langsung oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, dan hasilnya dituangkan dalam penetapan status gratifikasi (milik negara atau milik penerima).
Sobat Sekampung,
ingat ya — setiap bentuk pemberian yang kita terima berhubungan dengan jabatan atau dapat memengaruhi objektivitas tugas termasuk dalam kategori gratifikasi.
Agar tidak disalahartikan sebagai suap, wajib kita laporkan sesuai ketentuan Pasal 5 angka (2) Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi:
Pelaporan Gratifikasi dilakukan dengan cara:
1️⃣ Disampaikan langsung kepada KPK, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima atau ditolak; atau
2️⃣ Melalui UPG Unit Organisasi / UPG Kementerian PUPR, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima atau ditolak.
Melalui Satgas PG BBWSMS
1️⃣ Online
💻 Melalui tautan resmi pelaporan daring BBWSMS di:
👉 https://bit.ly/gol_bbwsms
2️⃣ Email
📧 Isi dan kirim formulir pelaporan ke alamat:
👉 bbwsms@pu.go.id
3️⃣ Surat / Pos
📮 Kirimkan dokumen pelaporan ke alamat:
👉Tim Satgas PG BBWS Mesuji Sekampung
Jl. Gatot Subroto No. 57 Bandar Lampung
Laporan gratifikasi disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima atau ditolak.
📞 Call Center
0811-721-5700
Melalui UPG Kementerian PU
1️⃣ Online
💻 Melalui tautan resmi pelaporan daring Itjen Kementerian PU di:
👉 https://gol.itjen.pu.go.id/
⏰ Batas Waktu Pelaporan
Laporan gratifikasi disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima atau ditolak.
📞 Call Center
0813-1690-0022
✉️ Email
👉 upg_kementerian@pu.go.id
Melalui KPK
1️⃣ Online
💻 Melalui tautan resmi pelaporan daring KPK di:
👉 https://gratifikasi.kpk.go.id
2️⃣ Email
📧 Isi dan kirim formulir pelaporan ke alamat:
👉 pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
3️⃣ Surat / Pos
📮 Kirimkan dokumen pelaporan ke alamat:
👉Direktorat Gratifikasi, KPK
Gedung Merah Putih KPK
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, RT.1/RW.6
Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan 12950
Laporan gratifikasi disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima atau ditolak.
“Apabila mengetahui pejabat atau pegawai yang diduga tidak melaporkan gratifikasi atau menerima suap, segera sampaikan laporan melalui WBS. Laporan Anda membantu menjaga integritas BBWS Mesuji Sekampung dan mendukung penerapan SMAP ISO 37001:2016.”
Laporan pelanggaran suap/gratifikasi ditujukan untuk:
Pegawai/pejabat yang tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
Pegawai/pejabat yang menerima gratifikasi yang bersifat suap (hadiah, uang, fasilitas, janji) dari pihak yang berkepentingan.
Dugaan penyalahgunaan jabatan, pemerasan, benturan kepentingan, atau perbuatan curang lainnya.
Portal WBS Kementerian PU: https://wispu.pu.go.id
Saluran Pengaduan Internal BBWSMS: https://bit.ly/WBS_BBWSMS
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung menyusun Laporan Bulanan Gratifikasi yang memuat rekapitulasi penerimaan dan pelaporan gratifikasi oleh pegawai.
Laporan ini berfungsi untuk:
Memantau konsistensi pelaporan gratifikasi oleh seluruh pegawai.
Meningkatkan kesadaran pegawai tentang kewajiban melaporkan setiap gratifikasi yang diterima.
Memberikan informasi terbuka mengenai tindak lanjut laporan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mendukung penerapan SMAP ISO 37001:2016, khususnya aspek monitoring dan evaluasi.
👉 Pegawai dapat melihat rekap laporan bulanan gratifikasi melalui tabel atau dokumen yang disediakan di bawah ini.