Gratifikasi merupakan istilah yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjelaskan pemberian dalam arti luas. Bentuknya bisa berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan berbagai fasilitas lainnya.
Tidak semua gratifikasi otomatis dilarang. Gratifikasi dianggap bermasalah jika berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima. Karena itu, pegawai negeri maupun penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi yang diterima, agar jelas status hukumnya dan terhindar dari risiko pidana korupsi.
Sebagai pegawai Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, pemahaman tentang gratifikasi menjadi penting agar kita mampu:
Membedakan gratifikasi yang wajar dengan yang berpotensi penyuapan.
Menjaga integritas pribadi dan institusi.
Mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.
Pelaporan gratifikasi merupakan kewajiban bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada beberapa alasan penting mengapa gratifikasi harus dilaporkan:
Mencegah Konflik Kepentingan
Penerimaan gratifikasi berpotensi memengaruhi objektivitas pegawai dalam menjalankan tugasnya. Dengan melaporkan, pegawai terbebas dari ikatan kepentingan yang dapat merugikan organisasi.
Melindungi Pegawai dari Risiko Hukum
Pegawai yang melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan akan dilindungi, sehingga tidak dapat dipidana atas pemberian tersebut. Sebaliknya, menyembunyikan gratifikasi bisa menjerat pegawai dalam kasus tindak pidana korupsi.
Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Transparansi melalui pelaporan gratifikasi menunjukkan komitmen pegawai dan instansi dalam menegakkan integritas. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BBWS Mesuji Sekampung.
Bagian dari Sistem Anti Penyuapan (SMAP)
Pelaporan gratifikasi mendukung keberhasilan penerapan ISO 37001:2016 SMAP, yang menjadi standar internasional dalam mencegah praktik penyuapan di lingkungan kerja.
📌 Kesimpulan:
Melaporkan gratifikasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan diri, penguatan integritas, dan kontribusi nyata dalam membangun organisasi yang bersih dan berwibawa.
BBWS Mesuji Sekampung membentuk Tim Satgas Pengendalian Gratifikasi melalui Keputusan Kepala BBWS Mesuji Sekampung Nomor 55/KPTS/Bbws2/2025 tanggal 8 Agustus 2025. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi, yang mewajibkan setiap pegawai menolak gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tim Satgas PG ini bertugas:
menyiapkan bahan materi dan konsep identifikasi titik rawan gratifikasi di lingkungan Unit Kerja atau UPT;
menyiapkan bahan materi dan konsep program Pengendalian Gratifikasi di tingkat Unit Kerja atau UPT;
menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi dari pegawai dan/atau penyelenggara negara di lingkungan Unit Kerja atau UPT;
menyiapkan bahan laporan penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi untuk diteruskan kepada:
Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian PU;
Unit Pengendalian Gratifikasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan/atau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
menyiapkan bahan materi sosialisasi, internalisasi, dan kampanye publik Pengendalian Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Unit Kerja atau UPT untuk membangun budaya integritas;
menyiapkan bahan dan konsep laporan kinerja Pengendalian Gratifikasi untuk disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air setiap 6 (enam) bulan sekali, atau lebih sering apabila diperlukan.Â
Struktur keanggotaan Tim terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota, yang melibatkan pimpinan balai, kepala bagian, kepala bidang, kepala SNVT, serta ketua tim pelaksana urusan terkait. Dengan susunan ini, Satgas Pengendalian Gratifikasi memiliki cakupan yang luas dan representatif dari seluruh unit kerja di lingkungan BBWS Mesuji Sekampung.
Gratifikasi
Pelaporan Gratifikasi
Gratifikasi Yang Tidak Wajib Dilaporkan
Perbedaan Suap, Gratifikasi, dan Penyuapan