“Setiap pegawai adalah garda terdepan integritas. Mari dukung penuh penerapan SMAP!”
“Setiap pegawai adalah garda terdepan integritas. Mari dukung penuh penerapan SMAP!”
Awal tahun 2024 menandai dimulainya semangat baru Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dalam membangun budaya integritas melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.
Sebagai bentuk keseriusan, diterbitkan Kebijakan Anti Penyuapan yang ditandatangani langsung oleh Kepala BBWS Mesuji Sekampung selaku Manajemen Puncak. Kebijakan ini menjadi pedoman utama dalam memastikan seluruh jajaran bekerja dengan prinsip Integritas Tanpa Kompromi, bebas dari segala bentuk penyuapan, gratifikasi, maupun konflik kepentingan.
Komitmen penerapan SMAP tidak hanya diemban oleh manajemen puncak, tetapi juga mendapat dukungan penuh dari Dewan Pengarah serta telah diketahui oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Dengan demikian, kebijakan ini memiliki legitimasi kuat dan menjadi landasan bersama dalam mengawal pelaksanaan pembangunan infrastruktur sumber daya air yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung berhasil meraih Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 pada tahun 2024. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh PT Mutu Hijau Indonesia dengan Nomor: 016/MHI-SMAP, tertanggal November 2024.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen BBWS Mesuji Sekampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan. Sertifikat ini berlaku hingga 31 Oktober 2027, dengan kewajiban pelaksanaan surveilan audit secara berkala untuk memastikan penerapan SMAP berjalan efektif dan berkesinambungan.
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung
Dalam rangka mendukung strategi pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, BBWS Mesuji Sekampung telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.
Penerapan ini merupakan bagian dari komitmen Reformasi Birokrasi, penegakan integritas, serta upaya memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh pegawai untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal berikut:
Mematuhi persyaratan SMAP dan menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak menerima pemberian barang, uang, fasilitas, atau janji dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas maupun kerja sama pekerjaan.
Menjaga integritas dalam setiap proses kerja dan pengambilan keputusan, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan.
Mendukung penuh penerapan SMAP di seluruh unit kerja dari hulu hingga hilir, termasuk melakukan pelaporan apabila menemukan indikasi penyuapan.
Apabila mengetahui adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, atau gratifikasi, agar melaporkan melalui:
Portal WBS Kementerian PU: https://wispu.pu.go.id/
Saluran Pengaduan Internal BBWSMS: https://bit.ly/WBS_BBWSMS
Apabila menerima (tidak dapat menolak) segala bentuk gratifikasi, agar melaporkan melalui:
Portal Gratifikasi Kementerian PU: https://gol.itjen.pu.go.id/
Saluran Internal BBWSMS: https://bit.ly/laporgratifikasi_bbwsms
Informasi lengkap tentang penerapan SMAP di BBWS Mesuji Sekampung dapat diakses melalui tautan: https://linktr.ee/smap.bbwsms
⚠️ Keberhasilan penerapan SMAP memerlukan komitmen bersama seluruh pegawai.
Mari kita wujudkan lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, dan bebas penyuapan!