PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, adalah jenis perjanjian kerja yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dalam UU Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Perlindungan Pekerja. PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang memiliki batasan waktu tertentu. Dalam PKWT, pihak perusahaan dan pekerja sepakat untuk menjalani hubungan kerja untuk periode waktu yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam PKWT, ada batas waktu yang jelas untuk masa berlaku perjanjian, yang dapat berupa beberapa bulan atau beberapa tahun. Setelah masa berlaku PKWT berakhir, pekerja tidak lagi memiliki kewajiban atau hubungan kerja dengan perusahaan, kecuali jika PKWT diperpanjang atau diubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Perbedaan utama antara PKWT dengan jenis kontrak kerja lainnya, seperti PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan perjanjian kerja proyek, terletak pada batasan waktu masa berlakunya. Berikut adalah perbedaannya:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki batasan waktu tertentu, sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tidak memiliki batasan waktu. Dalam PKWTT, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan tidak memiliki tanggal berakhir yang tetap, sehingga pekerja dapat tetap bekerja selama diperlukan oleh perusahaan.
Kontrak kerja proyek biasanya digunakan untuk pekerjaan tertentu atau proyek-proyek dengan durasi yang terbatas. Namun, PKWT juga dapat digunakan untuk proyek tertentu selama batas waktu yang telah ditetapkan. Kontrak kerja proyek biasanya lebih fokus pada penyelesaian proyek tertentu, sedangkan PKWT dapat mencakup berbagai jenis pekerjaan yang tidak terbatas pada proyek tertentu.