Pengusaha menyerahkan surat permohonan pencatatan PKWT dari perusahaan yang ditujukkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas dengan melampirkan :
Perjanjian Kerja waktu Tertentu yang telah di tanda tangani oleh para pihak.
Tabel daftar nama, jenis kelamin, NIK, jabatan, mulai kontrak, selesai kontrak, dan upah yang tercantum dalam perjanjian kerja waktu tertentu.