Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: Mewujudkan penyelenggaraan kearsipan kementerian sebagai UKK dalam kerangka SKN yang dilakukan oleh UKO, UKP, dan USKP, agar pelaksanaan kegiatan pengelolaan fisik dan informasi arsip dinamis dapat dilakukan secara tertib, baik dan benar sesuai kaidah kearsipan;
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi;
a. penyelenggaraan sistem pengelolaan arsip dinamis kementerian;
b. pengelolaan arsip dinamis;
c. penyusutan arsip;
d. prasarana dan sarana pengelolaan arsip;
e. sumber daya manusia kearsipan;
f. pendanaan penyelenggaraan dan pengelolaan arsip; dan
g. pembinaan pengelolaan arsip dinamis.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur beberapa ketentuan mengenai Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, yang memuat: kode klasifikasi, jenis arsip, klasifikasi keamanan, hak akses, dasar pertimbangan, dan unit pengolah.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis terdiri atas:
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Fasilitatif; dan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Substantif.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis tercantum dalam Lampiran I, sedangkan Pengamanan Arsip Dinamis tercantum dalam Lampiran II.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur beberapa ketentuan mengenai ...............................
Dalam Peraturan Menteri ini diatur beberapa ketentuan mengenai ...............................
Dalam Peraturan Menteri ini diatur beberapa ketentuan mengenai Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, yang memuat: kode klasifikasi, jenis arsip, klasifikasi keamanan, hak akses, dasar pertimbangan, dan unit pengolah.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis terdiri atas:
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Fasilitatif; dan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Substantif.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis tercantum dalam Lampiran I, sedangkan Pengamanan Arsip Dinamis tercantum dalam Lampiran II.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur beberapa ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip (JRA), yang merupakan daftar yang berisi:
Jenis arsip, yaitu arsip yang merupakan bagian dari klasifikasi arsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai klasifikasi arsip;
Jangka waktu penyimpanan atau retensi, yang ditentukan untuk arsip aktif dan arsip inaktif; dan
Keterangan, yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip untuk dimusnahkan atau dipermanenkan.