HAI-CSO adalah produk HAI-DJPb yang terintegrasi dengan aplikasi OMSPAN untuk mempermudah satuan kerja dalam berkonsultasi dengan CSO KPPN/Kanwil secara online.
Jabatan Fungsional Perbendaharaan merupakan jabatan karier PNS yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan APBN. Kedudukan jabatan fungsional ini terbuka bagi PNS di Kementerian/Lembaga.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Terbuka bidang Perbendaharaan terdiri dari Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN. Pejabat Jabatan Fungsional akan dinilai berdasarkan output yang dihasilkan melalui kinerja.
One Time Password Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (OTP SAKTI) adalah password yang hanya berlaku untuk satu transaksi dan bersifat sekali pakai dalam batas waktu lima menit yang berfungsi sebagai pengamanan pada aplikasi SAKTI.
SAKTI mengintegrasikan seluruh aplikasi satker yang ada. Mempunyai fungsi utama dari mulai Perencanaan, Pelaksanaan hingga Pertanggungjawaban Anggaran. Selain itu, SAKTI menerapkan konsep single database. Aplikasi SAKTI digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan Kementerian Negara/Lembaga. Seluruh Transaksi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dilakukan secara sistem elektronik.
Untuk menunjang pengetahuan mitra perbendaharaan dalam hal Roll Out SAKTI yang akan dimulai pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah meluncurkan sebuah aplikasi yang dapar digunakan untuk pembelajaran mandiri mengenai SAKTI. Aplikasi tersebut bernama PANDU SAKTI, yang berbasis aplikasi Android sehingga dapat membantu mitra perbendaharaan untuk belajar kapanpun dan dimanapun.
SAKTI mengintegrasikan seluruh aplikasi satker yang ada. Mempunyai fungsi utama dari mulai Perencanaan, Pelaksanaan hingga Pertanggungjawaban Anggaran. Selain itu, SAKTI menerapkan konsep single database. Aplikasi SAKTI digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan Kementerian Negara/Lembaga. Seluruh Transaksi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dilakukan secara sistem elektronik.
Salah satunya adalah transaksi merekam SPM Gaji, berikut adalah video tutorial tentang Petunjuk Pembuatan SPM Gaji Induk pada Aplikasi SAKTI.
KIPS adalah Kartu Identitas Petugas Satker yang fungsinya untuk penyampaian SPM dan Pengambilan SP2D serta keperluan lainnya. Pemegang KIPS adalah seorang PNS yang memahami Proses pencairan dana di KPPN.
Uang Persediaan adalah uang muka kerja dari Kuasa BUN (KPPN) kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). UP digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat TUP, adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
Personal Identification Number (PIN) PPSPM adalah Tanda Tangan Elektronik Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) yang berisi sederet angka yang diverifikasi autentikasinya (keasliannya) oleh sistem pada KPPN. Tanda Tangan Elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PIN PPSPM yang dapat diterima aplikasi SP2D KPPN merupakan bentuk pernyataan bahwa SPM adalah benar telah diterbitkan dan ditandatangani oleh PPSPM satker bersangkutan. Proses penandatanganan dengan tanda tangan elektronik ini dilakukan dengan dengan “Aplikasi Inject PINPPSPM” .
Panduan pengelolaan dokumen dalam rangka proses pelaksanaan anggaran.
Sumber : Format dan Blangko | KPPN Metro