PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal Pasal 58 (2) : “… SPM yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM .. memuat Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM dari penerbit SPM yang sah.”
Perdirjen Perbendaharaan No : PER-19/PB/2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang JUKNIS PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA ARSIP DATA KOMPUTER SURAT PERINTAH MEMBAYAR.
Kelengkapan dokumen Pendaftaran PIN PPSPM awal bagi Satker baru :
Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
Surat Pernyataan PPSPM bermeterai cukup
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
Meterai Rp.10.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
Menyerahkan persyaratan sebagaimana tersebut, kemudian Customer Service KPPN Kotabumi akan mengeceknya dan menuangkanya dalam check list kelengkapan
Menandatangani surat pernyataan yang telah dibubuhi meterai Rp.10.000,-
Sesuai dengan nomor yang didaftarkan, PPSPM akan menerima 2 (dua) SMS yang berisi PIN Awal (5 angka – 1 huruf) dan Lisensi/Register Aplikasi PIN PPSPM (24 digit kode).
Pengaktifan PIN PPSPM dilakukan langsung ke KPPN (petugas CSO) dengan cara memasukkan PIN Awal (5 angka-1 huruf) dan menggantinya dengan PIN Baru (6 digit angkat).
SMS berhasil Aktivasi akan terkirim ke nomor HP PPSPM.
Meng-install aplikasi injeksi PIN PPSPM pada laptop yang telah dibawa
Memasukkan nama PPSPM, nomor HP yang didaftarkan, dan 24 digit kode Lisensi/Register PIN PPSPM lalu klik Enter License
Inject ADK SPM sesuai dengan PIN Baru (6 digit angkat) yang tadi sudah dimasukkan di petugas CSO
Kelengkapan dokumen Penggantian PPSPM bagi satker lama :
Formulir Penggantian PIN PPSPM karena Mutasi, dll.
Surat Pernyataan PPSPM bermeterai cukup
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Copy dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
Meterai Rp.10.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
Prosedur selanjutnya sama dengan prosedur Registrasi PIN PPSPM secara umum.
Apabila terjadi Perubahan data pribadi PPSPM (misal : nomor handphone yang didaftarkan), satker segera melaporkan perubahan tersebut ke KPPN Kotabumi dengan mengajukan Formulir Perubahan Data Pribadi PPSPM. Dalam hal perubahan/pergantian tidak dilaporkan maka KPPN tidak bertanggung jawab atas transaksi keuangan negara terkait dengan penggunaan data PPSPM yang belum dimutakhirkan.
sumber : Pengajuan PIN-PPSPM (kemenkeu.go.id)