Keberadaan suatu kantor yang melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada Negara sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat, namun telah beberapa kali mengalami perubahan nama yaitu mulai dari Kantor Bendahara Negara (KBN), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) yang kemudian pada tahun 1990 digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Pada tahun 2004, dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 303/KMK.01/2004, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Serang berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serang.
KPPN Serang terletak di Kota Serang tepatnya di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 33, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten. Sampai saat ini, KPPN Serang dipimpin oleh Bapak Wimpie Defianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPPN Serang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Banten. KPPN Serang sebagai KPPN Tipe A mempunyai wilayah kerja meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon dengan jumlah satker yang dilayani sebanyak 202 Satuan Kerja.