Wakaf dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat
Persyaratan;
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila di.kuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Akta Ikrar Wakaf
5. Sertipikat asli
6. Surat Pengesahan Nadzir
7. Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
8. Pernyataan tenggang waktu wakaf
9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
WAKTU PENYELESAIAN:
1 Hari Kerja
TARIF:
(Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
Wakaf dari Tanah Yang Belum Bersertipikat (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak)
Persyaratan;
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya o!eh petugas !oket
4. Bukti pemilikan tanah/ alas hak milik adat/bekas milik adat
5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
WAKTU PENYELESAIAN:
98 Hari Kerja
TARIF:
(Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
Wakaf dari Tanah Negara (Pemberian Hak Tanah Wakaf)
Persyaratan;
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti alas hak/ garapan
5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Pertimbangan Teknis Pertanahan
8. Melampirkan bukti SSP /PPh sesuai dengan ketentuan
WAKTU PENYELESAIAN:
30 Hari Kerja
TARIF:
(Berdasarkan Ayat (2) PP No. 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)