PERSYARATAN
Permohonan Hak Milik
KTP pemohon / KTP kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan
Akta pendirian dan perubahan terakhir, atau Peraturan Pendirian Perusahaan; Pengesahan Badan Hukum dari instansi yang berwenang; Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Perusahaan / Tanda Daftar Yayasan (Untuk Pemohon Badan Hukum)
Surat Keputusan penunjukan sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik
Izin Perolehan Tanah (Untuk Pemohon Badan Hukum)
Dasar Penguasaan atau Alas Hak (Sertipikat, Akta Pemindahan Hak, Akta/Surat Bukti Pelepasan, Surat Penunjukkan atau pembelian Kaveling, Surat Bukti Pelunasan tanah dan rumah atau tanah yang dibeli dari pemerintah, Risalah Lelang, Putusan Pengadilan, Surat Persetujuan pemberian Hak Milik atas bagian tanah Hak Pengelolaan dari pemegang Hak Pengelolaan (untuk permohonan Hak Milik di atas Hak Pengelolaan), keputusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi, untuk tanah transmigrasi (untuk permohonan Hak Milik di atas Hak Pengelolaan transmigrasi) Surat Bukti Perolehan Tanah Lainnya ………… )
SPPT PBB, Bukti Bayar SSP PPH dan bukti validasi BPHTB dari Bappenda Pemkot Bitung
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (untuk permohonan Hak Milik di atas Tanah Negara)
WAKTU PENYELESAIAN:
30 Hari Kerja
TARIF:
(Berdasarkan Pasal 16 Ayat (2) PP No. 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)