Rekomendasi HaKI

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta. Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HaKI didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham.

Jenis-Jenis HaKI:

Adapun jenis-jenis dari HaKI adalah:

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak kekayaan industri yang mencakup :
– Paten (patent)
– Desain industri (industrial design)
– Merek (trademark)
– Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
– Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
– Rahasia dagang (trade secret)

Mengapa HaKI penting bagi UMKM?

Pentingnya perlindungan hukum HaKI bagi pelaku UMKM:

Selain bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki suatu UMKM sudah dapat didaftarkan atau belum, HaKI juga penting untuk menghindari gugatan dari pihak lain yang disebabkan karena adanya kemiripan merek dagang.

Dengan adanya perlindungan hukum atas HaKI khususnya merek, pelaku UMKM bisa terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain, dan agar terhindar dari gugatan hukum.

Apabila bisnis UMKM ingin melakukan ekspansi seperti franchise, HaKI akan mempermudah dalam hal lisensi. Sehingga segala bentuk perluasan atau peralihan UMKM akan berada di bawah perlindungan hukum yang legal.

Mengingat kini sektor UMKM sudah mampu merambah ke pasar global, maka bukan tidak mungkin apabila suatu saat UMKM bisa masuk ke dalam penawaran saham publik atau Initial Public Offering (IPO). Dengan adanya HaKI, UMKM akan memiliki valuasi baik dilihat dari segi legalitasnya.

Memiliki sebuah produk yang merek, hak cipta, dan desain industri nya terdaftar, orisinal dari segi ide, dan sudah memiliki legalitas sebagai HaKI tentu menjadi daya tarik dan nilai tambah pada produk. Tentunya hal ini akan membangkitkan kepercayaan pembeli dan meningkatkan nilai terhadap produk yang dijual.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang telah memiliki sertifikat HAKI untuk mendapatkan sumber pembiayaan usaha dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

Dinas Koperasi, usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi UMKM melalui pembuatan surat rekomendasi untuk pengurusan Hak Kekayaan Intelektual. Dengan adanya Surat Rekomendasi ini maka biaya pengurusan HaKI menjadi lebih murah dan terjangkau dibandingkan dengan mengurus HaKI secara reguler. 

Berikut ini adalah flowchart (alur) sistem fasilitasi UMKM Rekomendasi HaKI di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara:

Untuk pengajuan permohonan fasilitasi, klik tombol berikut.

Bagi UMKM yang telah mendapatkan fasilitasi baik itu Bantuan Barang, Rekomendasi HaKI, Pengurusan Halal, DIWAJIBKAN untuk mengisi Laporan Feedback Fasilitasi UMKM, 

silahkan klik tombol dibawah.