Pengurusan Halal

Pengurusan Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat. 


Manfaat Sertifikasi Halal

Manfaat sertifikasi halal meliputi Meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, melalui sertifikat halal bahwa produk UMKM telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan.

Persyaratan Sertifikasi Halal

Sebelum mengajukan permohonan sertifikasi halal, setiap pelaku UMKM sebaiknya mengetahui beberapa persyaratan berikut sebelum mengajukan sertifikasi halal.

Pada proses penerbitan sertifikasi halal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) membutuhkan data para pelaku usaha. Data tersebut terdiri atas NIB atau Nomor Induk Berusaha. Penyelia halal juga membutuhkan salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk), salinan sertifikat penyelia halal, daftar riwayat hidup, dan salinan keputusan penetapan penyelia halal sebagai salah satu syarat pengajuan sertifikasi halal. 

Pelaku usaha wajib memiliki nama dan jenis produk sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

Semua jenis bahan baku dan pengolahan juga wajib dilampirkan untuk memenuhi syarat sertifikasi halal. Pelaku usaha juga harus melampirkan proses pengolahan produk yang terdiri atas pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk hingga distribusi produk.  Bahan-bahan yang digunakan produk juga harus bersifat halal, baik bahan baku, bahan tambahan atau pelengkap, maupun bahan kemasan primer. Selain itu, pelaku usaha juga harus dapat menjamin bahwa produk tidak terkontaminasi dari bahan haram atau kotor (najis) pada proses produksi atau fasilitasnya.

Setiap pelaku usaha harus memiliki dokumen sistem jaminan halal. Hal ini penting untuk dilakukan dalam menjaga kesinambungan proses produksi halal. 


Alur Permohonan

Berikut ini adalah flowchart atau alur sistem fasilitasi Pengurusan Halal bagi UMKM:

Untuk pengajuan permohonan fasilitasi, klik tombol berikut.

Bagi UMKM yang telah mendapatkan fasilitasi baik itu Bantuan Barang, Rekomendasi HaKI, Pengurusan Halal, DIWAJIBKAN untuk mengisi Laporan Feedback Fasilitasi UMKM, 

silahkan klik tombol dibawah.