Bantuan Barang
Salah satu bentuk fasilitasi UMKM yaitu fasilitasi Bantuan Barang kepada para Pelaku UMKM. Adapun persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan Bantuan barang adalah sebagai berikut:
Surat Permohonan
KTP
KK
NIB Berbasis Risiko
SKU dari Kepala Desa atau Lurah Setempat
Dokumentasi Foto Usaha
Surat Rekomendasi Dinas Kab/Kota terkait
Proposal Pengajuan
Dalam pengajuannya, ada beberapa tahapan yang perlu diketahui para pelaku usaha. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah flowchart sistem fasilitasi UMKM Bantuan Barang:
Bagi UMKM yang telah mendapatkan fasilitasi baik itu Bantuan Barang, Rekomendasi HaKI, Pengurusan Halal, DIWAJIBKAN untuk mengisi Laporan Feedback Fasilitasi UMKM,
silahkan klik tombol dibawah.