Dr. Naslindo Sirait, SE, MM
Kepala Dinas Koperasi dan UKM
SiFA.UMKM
Sistem Fasilitasi UMKM
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Sumatera Utara
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Utara
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang pemberdayaan koperasi, bidang pemberdayaan usaha kecil, bidang kelembagaan, bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang menjadi kewenangan Provinsi dan tugas pembantuan kepada daerah Provinsi. Selengkapnya...
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan perumusan kebijakan pemeriksaan dan pengawasan koperasi, penilaian kesehatan koperasi, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, pemberdayaan perlindungan koperasi, pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil dan usaha mikro, pengembangan usaha kecil dan usaha mikro, konsultasi dan pendampingan usaha sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Penyelenggaraan kebijakan pemeriksaan dan pengawasan koperasi, penilaian kesehatan koperasi, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, pemberdayaan perlindungan koperasi, pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil dan usaha mikro, pengembangan usaha kecil dan usaha mikro, konsultasi dan pendampingan usaha sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Penyelenggaraan pelaksanaan evaluasi pemeriksaan dan pengawasan koperasi, penilaian kesehatan koperasi, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, pemberdayaan perlindungan koperasi, pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil dan usaha mikro, pengembangan usaha kecil dan usaha mikro, konsultasi dan pendampingan usaha sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Penyelenggaraan pelaksanaan administrasi pemeriksaan dan pengawasan koperasi, penilaian kesehatan koperasi, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, pemberdayaan perlindungan koperasi, pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil dan usaha mikro, pengembangan usaha kecil dan usaha mikro, konsultasi dan pendampingan usaha sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya
Bidang Pemberdayaan
Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Pemberdayaan Usaha kecil dan Menengah merupakan salah satu bidang pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara. Selengkapnya...
Adapun tugas pokok Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil adalah membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan rumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil yang meliputi perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan pelaksanaan fasilitasi usaha, pengembangan, penguatan dan perlindungan usaha kecil serta peningkatan kewirausahaan.
Bidang Usaha Pemberdayaan Usaha Kecil menyelenggarakan fungsi:
Penyelenggaraan dan penyusunan kebijakan teknis dalam pemberdayaan usaha kecil;
Penyelenggaraan koordinasi pemberdayaan dan perlindungan usaha kecil;
Penyelenggaraan koordinasi pendataan izin usaha mikro kecil (IUMK);
Penyelenggaraan koordinasi pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah;
Penyelenggaraan koordinasi pengembangan kewirausahaan;
Penyelenggaraan pembinaan, bimbingan, pengembangan dan penyebaran informasi pemasaran produk usaha kecil;
Penyelenggaraan kegiatan fasilitasi dukungan pembiayaan, sarana prasarana usaha bagi pemberdayaan usaha kecil, informasi, kemitraan, perizinan, dan legalitas usaha;
Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil;
Dasar Hukum Fasilitasi UMKM
Dasar Hukum Fasilitasi UMKM dijelaskan pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara terkait dengan Tugas dan Funsi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara. Selengkapnya...
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang pemberdayaan koperasi, bidang pemberdayaan usaha kecil, bidang kelembagaan, bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang menjadi kewenangan Provinsi dan tugas pembantuan kepada daerah Provinsi
GALERI FASILITASI
1
2
3
4
Untuk Pengajuan Fasilitasi Silahkan Pilih Tombol dibawah ini