Dr. Naslindo Sirait, SE, MM

Kepala Dinas Koperasi dan UKM

SiFA.UMKM

Sistem Fasilitasi UMKM
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Sumatera Utara


Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Sumatera Utara

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang pemberdayaan koperasi, bidang pemberdayaan usaha kecil, bidang kelembagaan, bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang menjadi kewenangan Provinsi dan tugas pembantuan kepada daerah Provinsi. Selengkapnya...

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi :

a. Penyelenggaraan perumusan kebijakan pemeriksaan dan pengawasan koperasi, penilaian kesehatan koperasi, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, pemberdayaan perlindungan koperasi, pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil dan usaha mikro, pengembangan usaha kecil dan usaha mikro, konsultasi dan pendampingan usaha sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. Penyelenggaraan kebijakan pemeriksaan dan pengawasan koperasi, penilaian kesehatan koperasi, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, pemberdayaan perlindungan koperasi, pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil dan usaha mikro, pengembangan usaha kecil dan usaha mikro, konsultasi dan pendampingan usaha sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. Penyelenggaraan pelaksanaan evaluasi pemeriksaan dan pengawasan koperasi, penilaian kesehatan koperasi, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, pemberdayaan perlindungan koperasi, pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil dan usaha mikro, pengembangan usaha kecil dan usaha mikro, konsultasi dan pendampingan usaha sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. Penyelenggaraan pelaksanaan administrasi pemeriksaan dan pengawasan koperasi, penilaian kesehatan koperasi, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, pemberdayaan perlindungan koperasi, pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil dan usaha mikro, pengembangan usaha kecil dan usaha mikro, konsultasi dan pendampingan usaha sesuai dengan lingkup tugasnya;

e. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya

Bidang Pemberdayaan 

Usaha Kecil dan Menengah

Bidang Pemberdayaan Usaha kecil dan Menengah merupakan salah satu bidang pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara. Selengkapnya...

Adapun tugas pokok Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil adalah membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan rumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil yang meliputi perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan pelaksanaan fasilitasi usaha, pengembangan, penguatan dan perlindungan usaha kecil serta peningkatan kewirausahaan.

Bidang Usaha Pemberdayaan Usaha Kecil menyelenggarakan fungsi:


Dasar Hukum Fasilitasi UMKM

Dasar Hukum Fasilitasi UMKM dijelaskan pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara terkait dengan Tugas dan Funsi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara. Selengkapnya... 

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang pemberdayaan koperasi, bidang pemberdayaan usaha kecil, bidang kelembagaan, bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang menjadi kewenangan Provinsi dan tugas pembantuan kepada daerah Provinsi 


GALERI FASILITASI

1

2


3


4


Untuk Pengajuan Fasilitasi Silahkan Pilih Tombol dibawah ini