Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025. Jadwal prapendaftaran, pengumuman, hingga lapor diri PPDB Jakarta 2024 berlangsung dari bulan Mei hingga Juli 2024. Pelaksanaan PPDB secara online di Jakarta tersedia untuk seluruh jenjang satuan pendidikan yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar hingga menengah, yaitu tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Adapun jalur PPDB terbagi menjadi empat jenis, yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan. Khusus jalur prestasi, hanya berlaku pada SMP, SMA, dan SMK.
Anda bisa langsung mendaftarkan peserta didik dan melihat proses selengkapnya melalui portal PPDB Jakarta http://ppdb.jakarta.go.id
Jika tidak bisa mendaftar secara online langsung melalui portal PPDB, orangtua /wali Calon Peserta Didik Baru bisa datang ke posko PPDB tingkat Satuan Pendidikan terdekat dari rumah untuk dibantu mendaftarkan oleh panitia PPDB.
Jadwal Pra Pendaftaran PPDB Tahun 2024 dibuka secara daring mulai tanggal 20 Mei - 5 Juni 2024 melalui website http://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
Pra-pendaftaran ini dikhususkan untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP,SMA, dan SMK dengan ketentuan sebagai berikut:
CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
CPDB lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPDB.
CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
CPDB sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas yang tidak melakukan pra- pendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0007 Tahun 2024 Tentang Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru
di Lingkungan Dinas pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2024 tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri
pada PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2024 tentang Daftar Zona Prioritas Untuk PPDB
Tahun Pelajaran 2024/2025
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB
Tahun Pelajaran 2024/2025
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 94 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB Bersama
Tahun Pelajaran 2024/2025