Sistem ini digunakan untuk proses pendaftaran dan seleksi siswa baru di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK
Sistem ini bertujuan untuk pemerataan akses dan kualitas pendidikan.
Pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti nama PPDB menjadi SPMB.
Perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem PPDB sebelumnya, serta bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan inklusivitas dalam penerimaan siswa.
SPMB juga dimaksudkan untuk menciptakan pendekatan yang lebih akrab dan bersifat kekeluargaan dalam proses seleksi.