Kegiatan perkantoran ditopang oleh sarana prasarana termasuk barang-barang elektronik. PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara bahwa alat elektronik merupakan salah satu sarana dan prasarana pendukung kerja pemerintah. Alat elektronik seperti laptop, PC, printer mengandung komponen yang terbuat dari bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memerlukan pengelolaan khusus agar tidak merusak dan mencemari lingkungan. Demikian juga Barang Milik Negara lain pendukung sarpras kerja seperti AC. Sebagai BMN, maka perlu dipilah mana yang berB3 dan yang tidak ber-B3. Hal ini perlu dilakukan, apabila barang sudah tidak dapat digunakan lagi, dalam jalur penghapusan atau pemusnahan BMN, maka untuk BMN yang berB3 disalurkan ke pengolah limbah B3 berizin.