Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup-PSILH bekerja menjalankan mandat untuk membangun standardisasi instrumen kualitas lingkungan hidup, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin, monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan standar lingkungan hidup, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang dan jasa.
Panduan terhadap persetujuan teknis (pembuangan/ pemanfaatan air limbah, pembuangan emisi, dan pengelolaan limbah B3), Persetujuan lingkungan (UKL-UPL, KA Andal), dan Standar Produk
Memberikan rekomendasi pembebasan bea masuk atas impor alat atau bahan untuk mencegah pencemaran lingkungan
Memastikan hasil kerja berkualitas baik dari lembaga penyedia jasa baik LP penyusun dokumen amdal, lembaga verifikasi ekolabel, dan lembaga audit lingkungan hidup
Memberikan label bahwa produk atau teknologi memenuhi kaidah untuk pengelolaan lingkungan berkualitas; monitoring serta melakukan pengawasannya.
FINALISASI STANDAR CEMS, SPARING, AQMS, ONLIMO
LAYANAN PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA IMPOR
PEMBINAAN/PENDAMPINGAN PENGELOLAAN SAMPAH SULAWESI TENGAH MENUJU ADIPURA
PENANAMAN STANDAR DALAM SISTEM PERSETUJUAN LINGKUNGAN AMDALNET