Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan;
Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan
Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.