Anggota Satuan Tugas dalam pelaksanaan tugas wajib menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi berupa :
Menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan;
Menjamin keamanan Korban, saksi, dan/atau pelapor; dan
Menjaga independensi dan kredibilitas Satuan Tugas.