Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Poltekkes Karya Husada Yogyakarta adalah bentuk komitmen Kampus Poltekkes Karya Husada Yogyakarta terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 30 Tahun 2021 untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman dan bebas dari pelecehan dan kekerasan seksual. Satuan Tugas (satgas ) PPKS Poltekkes karya Husada Yogyakarta periode 2025 – 2026 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Poltekkes Karya Husada Yogyakarta Nomor 012/SK/POLTEKKES.KH/IV/2024. Berdasarkan hasil seleksi satuan tugas oleh panitia seleksi pencegahan dan penangan kekerasan seksual di lingkungan Poltekkes Karya Husada Yogyakarta.
Satgas PPKS Poltekkes Karya Husada Yogyakarta berdasarkan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 (Pasal 27 Ayat 1) Satgas PPKS merupakan satuan tugas tingkat perguruan tinggi yang terdiri dari pengurus dari unsur Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa, dari berbagai latar belakang bidang.