STRUKTUR ORGANISASI
WKS 3 BIDANG SARANA DAN PRASARANA
WKS 3 BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Perincian Tugas Pokok :
01. WKS 3 :
Menyusun Program Kerja Pengembangan sarana prasarana.
Merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana.
Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana.
Mengkoordinasikan penyusunan kebutuhan sarana/prasarana.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pengadaan bahan praktik serta perlengkapan sekolah.
Mengkoordinasikan pemeliharaan, perbaikan, pengembangan, dan penghapusan sarana.
Mengatur dan mengawasi penggunaan sarana dan prasarana.
Mengevaluasi penggunaan sarana dan prasarana.
Mengkoordinir pengadaan pakaian seragam dan belanja barang rutin.
02. Sekretaris :
Bersama-sama WKS 3 menyusun rancangan pelaksanaan program kerja.
Mendokumentasikan/mengarsip semua bukti kegiatan WKS 3.
Menyiapkan bahan dan perangkat untuk keperluan rapat.
Sebagai Notulis dalam rapat yang diselenggarakan oleh WKS 3.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh WKS 3.
03. Urusan Pengadaan Barang :
Menyusun rancangan program kerja pengadaan bahan praktik dan perlengkapan sekolah dan belanja barang rutin bersama Kaprodi dan Ka. TU.
Menyusun rancangan program kerja pengadaan alat-alat pendidikan bersama WKS1, WKS2, WKS 4.
Bersama-sama WKS 3 mengkoordinir pengadaan pakaian seragam.
Bersama-sama WKS 3 menentukan Tim Belanja.
04. Urusan Pemeliharaan Lingkungan :
Menyusun program kerja lingkungan.
Menentukan personil yang bertanggung jawab atas wilayah kerjanya.
Melaksanakan penataan dan pemeliharaan lingkungan yang kondusif.
Mengevaluasi program kerja lingkungan.
05. Urusan Pengelola Barang :
Menerima dan mengadministrasikan belanja bahan.
Menerima dan mengadministrasikan pembelian peralatan.
Menerima dan mengadministrasikan bantuan dari pemerintah dan swasta.
Menempatkan peralatan sesuai dengan program.
Menginventarisasi semua barang di setiap ruang.
Membuat laporan barang yang rusak.
Mengusulkan untuk penghapusan barang yang rusak berat.
Apabila terjadi kehilangan ,membuat laporan.
Membuat dan mengadministrasikan peminjaman barang.
06. Urusan Maintenance and Repair :
Melakukan perawatan secara rutin.
Melaporkan apabila terjadi kerusakan.
Melakukan perbaikan setelah mendapatkan persetujuan WKS 3.
Mengadministrasikan hasil perawatan dan perbaikan.
07. Urusan Perabot dan Bangunan :
Menyusun program kerja perawatan bangunan.
Mengecek secara rutin kondisi bangunan.
Melakukan perawatan bangunan.
Menginventarisasi dan melaporkan jenis kerusakan pada bangunan.
Melakukan perbaikan.
08. Ketua Unit Produksi :
Bertanggung jawab atas kelancaran dan kemajuan usaha.
Menentukan kebijakan dalam unit produksi.
Merencanakan dan mengendalikan semua kegiatan yang ada.
Melaksanakan kegiatan pengawasan:
a. Kegiatan tiap unit usaha.
b. Sistem administrasi
c. Pengelolaan keuangan
09. Kepala Perpustakaan :
Menyusun program kerja.
Mengkoordinasikan pelaksana tugas harian.
Menentukan prioritas harian.
Menmpung usulan, kritik, dan saran.
Membantu menyusun laporan.
Melaksankan tugas harian.
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.