RUANG LSP
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
URAIAN FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
A. Dewan Pengarah
1. Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;
2. Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;
3. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP;
4. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan stakeholder
5. Memobilisasi sumber daya.
B. Ketua LSP
1. Melakukan monitoring dan elavuasi;
2. Menyiapkan rencana program dan anggaran;
3. Memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.
C. Bidang Sertifikasi
1. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
2. Melaksanakan kegiatan asesmen;
3. Menyusun agenda pelaksanaan asesmen dan sertifikasi ulang;
4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK);
5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan (TUK);
6. Mengembangkan skema sertifikasi.
D. Bidang Administrasi
1. Memfasilitasi bidang-bidang guna terselenggaranya program sertifikasi profesi di LSP SMKN 2 GODEAN;
2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan di LSP SMKN 2 GODEAN.
E. Bidang Manajemen Mutu
1. Mengembangkan menerapkan sistem manajemen mutu LSP SMKN 2 GODEAN sesuai Pedoman BNSP 217;
2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen mutu LSP SMKN 2 GODEAN agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu;
3. Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP SMKN 2 GODEAN;
4. Melaksanakan tugas-tugas administrasi organisasi LSP SMKN 2 GODEAN.
F. Bagian Keuangan
1. Membuat Rencana Anggaran Tahunan kegiatan LSP;
2. Mengelola keuangan kepengurusan LSP;
3. Menyusun anggaran kegiatan LSP, meliputi program kerja LSP, kegiatan asesmen, sertifikasi ulang dan anggaran sertifikat;
4. Membuat laporan keuangan akhir tahun dan melaporkan kepada Ketua LSP dan Dewan Pengarah.
G. Komite Skema
1. Menyusun skema sertifikasi kompetensi keahlian;
2. Bersama dengan kepala program keahlian menyiapkan verifikasi TUK dan asesor;
3. Menyusun pengembangan skema sertifikasi bersama Bagian Manajemen Mutu LSP;
4. Memantau penyusunan materi uji kompetensi;
5. Menetapkan kualifikasi asesor kompetensi;
6. Memasyarakatkan dan mempromosikan sertifikasi profesi;
7. Menciptakan, menumbuhkan, dan memelihara kerjasama yang baik dengan pelanggan.