UNIT PRODUKSI
TKKR
TATA KECANTIKAN KULIT DAN RAMBUT
TATA KECANTIKAN KULIT DAN RAMBUT
URAIAN TUGAS
PROGRAM KEAHLIAN TATA KECANTIKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN TATA KECANTIKAN KULIT DAN RAMBUT
1. Ketua Program Keahlian Tata Kecantikan (Dra. SRI NURARISWATI)
a. Menyusun program kerja kompetensi keahlian Tata Kecantikan Kulit dan Rambut;
b. Menyusun jadwal kegiatan KBM produktif;
c. Mengatur dan mengkoordinir guru-guru produktif untuk melaksanakan pengembangan kompetensi keahlian;
d. Membuat tata tertib penggunaan laboratorium;
e. Menentukan kebutuhan bahan dan alat KBM produktif;
f. Melaksanakan M dan R sarana prasarana KBM Produktif;
g. Melaksanakan pengembangan laboratorium produktif dan kegiatan kompetensi keahlian;
h. Membuat administrasi inventarisasi kompetensi keahlian;
i. Menyusun laporan kegiatan kompetensi keahlian secara berkala.
2. Kepala Bengkel (ASWIN UMAROH, S.Pd.)
a. Bersama Kepala Program Studi merencanakan program pengembangan bengkel.
b. Bertanggung jawab akan keamanan dan tata tertib di dalam bengkel.
c. Bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi dan inventarisasi kekayaan bengkel.
d. Bertanggung jawab dalam mendayagunakan sarana dan prasarana
e. Bertanggung jawab dalam pembuatan jadwal penggunaan ruang bengkel.
f. Bersama guru mengatur pengadaan bahan-bahan pengajaran.
g. Mengkoordinasikan keterlibatan murid, guru dan teknisi dalam pemeliharaan dan keindahan bengkel
3. Sekretaris (DHIENY YOSIMEIDA, S.Pd.)
a. Bersama Ketua kompetensi keahlian menyusun rancangan pelaksanaan program kerja;
b. Mendokumentasikan/mengarsip semua bukti kegiatan kompetensi keahlian;
c. Menyiapkan bahan dan perangkat untuk keperluan rapat;
d. Sebagai MC dan Notulis dalam rapat yang diselenggarakan oleh kompetensi keahlian;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh kompetensi keahlian.
4. Bendahara (ERNI WIDY ASTUTI, S.Pd.)
a. Mengelola dana praktek sesuai instruksi kerja;
b. Menandatangi bon dan menyerahkan dana praktik yang diajukan pemohon;
c. Mendokumentasikan/mengarsip semua bukti penggunaan dana praktek;
d. Membuat pembukuan keluar masuknya dana praktek
e. Membuat laporan keuangan secara periodik rangkap dua untuk dipertanggung jawabkan kepada kepala sekolah dan Kaprodi Tata Kecantikan.
5. Penanggung Jawab Gudang Bahan (ASWIN UMAROH, S.Pd.)
a. Menerima dan menginventaris bahan praktek dari tim belanja sekolah;
b. Menandatangani bon bahan praktek dari pemohon;
c. Mengarsip bukti penggunaan bahan praktek;
d. Mencatat masuk dan keluarnya bahan praktek;
e. Melaporkan keadaan bahan praktek secara periodik setiap semester sekali.
6. Guru Produktif
a. Mendukung dan melaksanakan program kerja;
b. Bertanggung jawab atas tugas yang ditetapkan oleh Kaprodi;
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang sifatnya insidental yang diberikan oleh Kaprodi;
d. Menyampaikan saran, usul, masukan kepada Kaprodi
7. Siswa Tata Kecantikan Kulit dan Rambut
a. Sebagai Peserta Didik;
b. Memahami dan mempelajari materi yang diajarkan;
c. Mengerjakan tugas dari Guru;
d. Mengerjakan praktik sesuai materi yang diajarkan.