URAIAN TUGAS
PROGRAM KEAHLIAN KULINER
KOMPETENSI KEAHLIAN TATA BOGA
1. Kepala Sekolah (Dra. Theresia Susilorini, M.Pd.)
a. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang diselenggarakan oleh kompetensi keahlian Tata Boga;
b. Memberi arahan, masukan dan saran terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh kompetensi keahlian Tata Boga;
c. Menerima laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang diselenggarakan oleh kompetensi keahlian Tata Boga;
2. Ketua Kompetensi Keahlian Tata Boga (Handartiningsih, S.Pd, M.Pd.)
a. Menyusun program kerja kompetensi keahlian Tata Boga;
b. Membuat pembagian tugas mengajar guru-guru produktif
c. Menyusun jadwal kegiatan KBM produktif;
d. Mengatur dan mengkoordinir guru-guru produktif untuk melaksanakan pengembangan kompetensi keahlian;
e. Membuat tata tertib penggunaan laboratorium;
f. Menyusun kebutuhan bahan
g. Menyusun kebutuhan alat KBM produktif;
h. Melaksanakan M dan R sarana prasarana KBM Produktif;
i. Melaksanakan pengembangan laboratorium produktif dan kegiatan kompetensi keahlian;
j. Membuat administrasi inventarisasi kompetensi keahlian;
k. Menyusun laporan kegiatan kompetensi keahlian secara berkala.
3. Kepala Bengkel (Puji Renandari, S.Pd.)
a. Bersama Kepala Program Studi merencanakan program pengembangan bengkel.
b. Bertanggung jawab akan keamanan dan tata tertib di dalam bengkel.
c. Bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi dan inventarisasi kekayaan bengkel.
d. Bertanggung jawab dalam mendayagunakan sarana dan prasarana
e. Bertanggung jawab dalam pembuatan jadwal penggunaan ruang bengkel.
f. Bersama guru mengatur pengadaan bahan-bahan pengajaran.
g. Mengkoordinasikan keterlibatan murid, guru dan teknisi dalam pemeliharaan dan keindahan bengkel
4. Sekretaris (Siti Yasiratul Ujriah, S.Pd.)
a. Bersama Ketua kompetensi keahlian menyusun rancangan pelaksanaan program kerja;
b. Mendokumentasikan/mengarsip semua bukti kegiatan kompetensi keahlian;
c. Menyiapkan bahan dan perangkat untuk keperluan rapat;
d. Sebagai MC dan Notulis dalam rapat yang diselenggarakan oleh kompetensi keahlian;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh kompetensi keahlian.
5. Bendahara (Hestri Sundarini, S.Pd T.)
a. Mengelola dana praktek sesuai instruksi kerja;
b. Menandatangi bon dan menyerahkan dana praktik yang diajukan pemohon;
c. Mendokumentasikan/mengarsip semua bukti penggunaan dana praktek;
d. Membuat pembukuan keluar masuknya dana praktek
e. Membuat laporan keuangan secara periodik rangkap dua untuk dipertanggungjawabkan kepada kepala sekolah dan Kaprodi Tata Boga.
6. Laboran (Tutik Fajarini, Ana Hastuti)
a. Berkolaborasi dengan guru mata pelajaran dalam memfasilitasi kegiatan belajar mengajar
b. Menerima dan menginventaris bahan dan peralatan praktek dari tim belanja sekolah;
c. Menandatangani bon bahan dan alat praktek dari pemohon;
d. Mengarsip bukti penggunaan bahan dan alat praktek;
e. Mencatat masuk dan keluarnya bahan dan alat praktek;
f. Melaporkan keadaan bahan dan alat praktek secara periodik maupun insidental
g. Melakukan cek perawatan peralatan praktek secara berkala,
7. Guru yang mengajar di Program Keahlian Kuliner, Tata Boga
a. Mendukung dan melaksanakan program kerja sekolah yang sudah ditetapkan
b. Bertanggung jawab atas tugas mengajar dan mendidik yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah
c. Berkolaborasi dengan guru Bimbingan Konseling dan wali kelas di Program keahlian Kuliner dalam melaksanakan program bimbingan dan konseling kejuruan
d. Menyampaikan saran, usul, masukan kepada Ketua Program Keahlian
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang sifatnya insidental yang diberikan oleh ketua program keahlian kuliner,Tata Boga
f. Melaporkan data tentang perkembangan peserta didik kepada Ketua program Keahlian Kuliner,Tata Boga secara berkala dan insidental,
8. Guru Bimbingan Konseling di Program Keahlian Kuliner, Tata Boga
a. Membuat program bimbingan dan konseling kejuruan bagi Peserta Didik Program Keahlian Kuliner
b. Berkolaborasi dengan guru-guru di Program keahlian Kuliner dalam melaksanakan program bimbingan dan konseling kejuruan
c. Mengolah data dan menyimpulkan hasil bimbingan dan konseling
d. Melaporkan data hasil bimbingan dan konseling kepada Ketua program Keahlian Kuliner,Tata Boga secara berkala dan insidental, tentang:
1) Latar belakang keluarga
2) Minat/cita-cita
3) Bakat Kejuruan
4) Motivasi Belajar
5) Kendala/ Masalah yang dihadapi
6) Solusi penyelesaian masalah
7) Perkembangan belajar siswa
8) Kemampuan Peserta Didik (Sosial dan kepribadian)
9) Ketertiban peserta didik dalam kegiatan Belajar Mengajar
e. Mendukung dan melaksanakan program kerja sekolah yang sudah ditetapkan
f. Bertanggung jawab atas tugas yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang sifatnya insidental yang diberikan oleh ketua program keahlian Kuliner,Tata Boga
h. Menyampaikan saran, usul, masukan kepada Ketua Program Keahlian