Pengguna layanan wajib memenuhi syarat sebagai berikut untuk dapat menerima layanan melalui PESTA:
1. Pemohon merupakan pihak yang berperkara atau kuasa hukum dari para pihak.
2. Pemohon yang bukan pihak berperkara melakukan permohonan salinan putusan dengan melampirkan Surat Kuasa.
3. Untuk pemohon para pihak melampirkan (Foto KTP).
4. Untuk Kuasa Hukum melampirkan (Foto KTP Prinsipal dan Surat Kuasa).
5. Salinan Putusan tingkat Pertama :
Pihak yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan/penetapan, maka pada saat mengajukan permohonan Salinan Putusan melampirkan relaas pemberitahuan putusan.
Salinan Putusan tingkat PT atau MA :
Pemohon Salinan Putusan melampirkan relaas pemberitahuan putusan.