Sesuai ketentuan UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 52A ayat (2) menyebutkan bahwa:
"Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan."
Note :
1. Untuk alamat email sebaiknya menggunakan Gmail.
2. Untuk No. telp sebaiknya terhubung dengan WA.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk mengajukan Permohonan Salinan Putusan Perdata
Cek Status Permohonan Salinan Putusan di bawah ini