Pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, dalam Poin 1 dijelaskan bahwa :
"Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata sudah harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan. Karena salinan putusan dalam perkara Perdata dikenakan biaya PNBP, maka penyampaian salinan putusan tersebut harus ada permintaan pihak yang bersangkutan."
Sesuai ketentuan UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 52A ayat (2) menyebutkan bahwa :
"Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan."