Perpustakaan PERMATA 10 merupakan pusat sumber belajar di MTsN 10 Padang Pariaman yang berfungsi mendukung kegiatan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengembangan budaya literasi.
Agar pengelolaan berjalan efektif, efisien, dan konsisten, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur pelaksanaan setiap kegiatan di perpustakaan.
Menjamin seluruh kegiatan perpustakaan berjalan sesuai standar pelayanan.
Meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan perpustakaan.
Memberikan pedoman kerja bagi pustakawan, guru, dan pengguna layanan.
Menumbuhkan budaya disiplin, literasi, dan pelayanan prima di lingkungan madrasah.
SOP ini mencakup seluruh kegiatan utama perpustakaan, yaitu:
Layanan sirkulasi (peminjaman dan pengembalian).
Layanan keanggotaan.
Layanan referensi dan literasi.
Layanan digital dan e-library.
Pengelolaan koleksi dan inventarisasi.
Pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pengelolaan kegiatan literasi madrasah.
Evaluasi dan pelaporan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007.
PMA Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Perpustakaan pada Satuan Pendidikan Keagamaan.
Pedoman Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Perpusnas RI).
Keputusan Kepala MTsN 10 Padang Pariaman tentang Pengelolaan Perpustakaan PERMATA 10.
terlampir
Langkah-langkah:
Siswa/guru mengisi formulir keanggotaan (online/offline).
Admin memverifikasi data dan membuat kartu anggota digital.
Kartu digunakan untuk semua transaksi peminjaman.
📁 Dokumen: Formulir Keanggotaan, Database Anggota (Spreadsheet).
🕒 Waktu Pelaksanaan: Awal tahun pelajaran.
Langkah-langkah:
Anggota memilih buku dan menunjukkan kartu perpustakaan.
Petugas mencatat peminjaman (manual atau barcode scanner).
Buku dipinjam maksimal 7 hari.
Anggota menandatangani daftar peminjaman.
📁 Dokumen: Formulir Peminjaman / Sistem Google Form.
🕒 Waktu Pelaksanaan: Setiap hari kerja.
Langkah-langkah:
Anggota menyerahkan buku ke pustakawan.
Pustakawan memeriksa kondisi buku.
Data pengembalian dicatat dan diperbarui dalam sistem.
Jika terlambat, pustakawan memberikan teguran lisan atau tertulis.
📁 Dokumen: Daftar Pengembalian, Catatan Keterlambatan.
🕒 Waktu Pelaksanaan: Sesuai jadwal.
Langkah-langkah:
Pengguna mengajukan permintaan referensi kepada pustakawan.
Pustakawan membantu mencari sumber (buku, ensiklopedia, kitab, e-book).
Pengguna boleh memfotokopi atau membaca di tempat.
Layanan selesai setelah pengguna mengisi log book pengunjung.
📁 Dokumen: Buku Tamu Referensi, Catatan Permintaan Informasi.
Langkah-langkah:
Pengguna mengakses Google Site PERMATA 10 melalui tautan resmi madrasah.
Login menggunakan akun madrasah (siswa/guru).
Pilih menu: Katalog Buku, E-Library, Form Peminjaman, Form Saran.
Sistem otomatis merekam data di Google Spreadsheet.
📁 Dokumen: Database Digital, Laporan Aktivitas Online.
🕒 Waktu: 24 jam (akses daring).
Langkah-langkah:
Tim Literasi menyusun jadwal kegiatan (Jumat Literasi, Resensi Buku, Lomba, dll).
Sosialisasi kepada guru dan siswa.
Pelaksanaan kegiatan dan pendokumentasian.
Pembuatan laporan hasil kegiatan dan evaluasi.
📁 Dokumen: Rencana & Laporan Kegiatan Literasi.
🕒 Waktu: Minimal 1 kali per bulan.
Langkah-langkah:
Pemeriksaan koleksi secara berkala.
Pembersihan rak dan peralatan.
Perbaikan buku rusak ringan (binding).
Pembuangan / penghapusan koleksi rusak berat (melalui berita acara).
📁 Dokumen: Daftar Koleksi Rusak / Penghapusan.
🕒 Waktu: Setiap akhir semester.
Langkah-langkah:
Pustakawan mengumpulkan data bulanan (pengunjung, peminjaman, koleksi).
Tim menyusun laporan semesteran dan tahunan.
Survei kepuasan pengguna dilakukan secara daring.
Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala Madrasah.
📁 Dokumen: Laporan Bulanan, Semesteran, Tahunan.
🕒 Waktu: Rutin per bulan / semester.
Bersikap sopan, ramah, dan melayani dengan senyum.
Tidak makan, minum, atau berbicara keras di ruang baca.
Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan koleksi.
Tidak menulis atau mencoret buku.
Mengembalikan buku tepat waktu.
Menggunakan layanan digital dengan bijak.
Menghormati pustakawan dan pengguna lain.
Penanggung Jawab: Kepala Madrasah
Koordinator: Wakil Kepala Bidang Kurikulum
Kepala Perpustakaan: [Nama Pustakawan]
Tim Pengelola:
Seksi Koleksi dan Katalogisasi
Seksi Layanan dan Literasi
Seksi Digitalisasi dan Inovasi
Seksi Administrasi dan Pelaporan
Seksi Sarana dan Prasarana
Dengan diberlakukannya SOP ini, diharapkan seluruh kegiatan di PERMATA 10 dapat berjalan sesuai prinsip profesionalisme, pelayanan prima, dan nilai-nilai islami.
SOP ini akan ditinjau dan diperbarui setiap tahun menyesuaikan dengan kebutuhan madrasah dan perkembangan teknologi informasi.
💎 “Kesederhanaan yang Menumbuhkan Ilmu”
menjadi landasan utama dalam setiap langkah pelayanan di perpustakaan madrasah.
NOMOR: 01 /MTs.10/PP/2025
MTsN 10 PADANG PARIAMAN – PADANG SAGO
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan literasi dan pengelolaan sumber belajar di lingkungan MTsN 10 Padang Pariaman, perlu dibentuk tim pengelola perpustakaan madrasah yang profesional, efektif, dan inovatif;
Bahwa untuk menumbuhkan budaya literasi, digitalisasi informasi, dan pengembangan perpustakaan madrasah yang islami dan modern, perlu dilakukan rebranding perpustakaan dengan nama PERMATA 10 (Perpustakaan Madrasah Tsanawiyah Negeri 10 Padang Pariaman);
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diterbitkan Surat Keputusan Kepala Madrasah tentang pembentukan Tim Pengelola Perpustakaan PERMATA 10 MTsN 10 Padang Pariaman.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Perpustakaan pada Satuan Pendidikan Keagamaan;
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 010/U/1982 tentang Perpustakaan Sekolah;
Keputusan Kepala MTsN 10 Padang Pariaman tentang Struktur Organisasi Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026.
Kebutuhan akan pengelolaan perpustakaan madrasah yang efektif, efisien, dan berdaya dukung terhadap peningkatan mutu pendidikan di MTsN 10 Padang Pariaman.
Menetapkan:
KESATU:
Membentuk Tim Pengelola Perpustakaan “PERMATA 10” MTsN 10 Padang Pariaman – Padang Sago sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA:
Tim Pengelola Perpustakaan bertanggung jawab melaksanakan seluruh kegiatan pengelolaan, pelayanan, dan pengembangan perpustakaan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan madrasah.
KETIGA:
Tim Pengelola Perpustakaan melaksanakan tugasnya dengan prinsip “Kesederhanaan yang Menumbuhkan Ilmu”, berlandaskan nilai-nilai islami, profesional, dan berorientasi pada kemajuan literasi digital madrasah.
KEEMPAT:
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran madrasah yang relevan dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
RatnaDewi, S.Pd, M.Si
Nomor: 01 /MTs.10/PP/2025
Tentang: Pembentukan Tim Pengelola Perpustakaan “PERMATA 10”
terlampir
Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab dan semangat pengabdian.
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 10 PADANG PARIAMAN
Padang Sago, Juni 2025
Ratna Dewi, S.Pd, M.Si
Nomor: 02 /MTs.10/PP/2025
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan layanan perpustakaan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip manajemen mutu pendidikan, diperlukan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman kerja pengelola perpustakaan;
Bahwa Perpustakaan “PERMATA 10” sebagai pusat literasi madrasah perlu memiliki acuan baku dalam penyelenggaraan layanan, administrasi, dan kegiatan pengembangan literasi berbasis digital;
Bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 10 Padang Pariaman.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Perpustakaan pada Satuan Pendidikan Keagamaan;
Keputusan Kepala Madrasah tentang Pembentukan Tim Pengelola Perpustakaan “PERMATA 10”;
Pedoman Umum Pengelolaan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
Rencana Kerja Madrasah (RKM) Tahun Pelajaran 2025/2026 MTsN 10 Padang Pariaman.
Kebutuhan akan sistem kerja yang baku dan terdokumentasi dalam penyelenggaraan layanan dan kegiatan di lingkungan Perpustakaan PERMATA 10.
Menetapkan:
KESATU:
Menetapkan dan memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perpustakaan “PERMATA 10” MTsN 10 Padang Pariaman – Padang Sago sebagai pedoman pelaksanaan seluruh kegiatan pengelolaan, pelayanan, dan administrasi perpustakaan madrasah.
KEDUA:
SOP sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KETIGA:
Seluruh guru, staf, dan pengelola perpustakaan wajib melaksanakan SOP ini secara konsisten dan bertanggung jawab untuk menjamin mutu layanan literasi madrasah.
KEEMPAT:
Segala hal yang belum diatur dalam SOP ini akan diatur kemudian sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
KELIMA:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ratna Dewi, S.Pd, M.Pd
Nomor: 02 /MTs.10/PP/2025
Tentang: Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perpustakaan “PERMATA 10”
terlampir
Dengan diberlakukannya SOP ini, diharapkan pengelolaan PERMATA 10 berjalan profesional, sistematis, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan literasi madrasah yang berlandaskan nilai “Kesederhanaan yang Menumbuhkan Ilmu.”
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 10 PADANG PARIAMAN
Padang Sago, Juni 2025
Ratna Dewi, S.Pd,M.Si