Jika sengketa yang Anda ajukan dibatalkan oleh admin, Anda masih bisa mengajukan ulang. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke Akun
Login sebagai Pemohon di situs SIPSI.
2. Buka Menu Sengketa
Klik menu “Sengketa” di sisi halaman untuk melihat daftar sengketa Anda.
3. Pilih Sengketa yang Akan Diajukan Ulang
Cari sengketa yang ingin diajukan ulang, lalu klik tombol “Lengkapi Data” di kolom Aksi.
Gambar Halaman Lengkapi Sengketa secara penuh
4. Lengkapi Data yang Diminta
Periksa informasi yang diminta admin.
Unggah dokumen yang kurang.
Centang pernyataan persetujuan "demikian permohonan penyelesaian sengketa informasi ini saya ajukan dengan sadar tanpa pengaruh atau paksaan dari pihak manapun".
Klik tombol “Kirim”.
catatan : Batas waktu akhir Pengisian Kelengkapan Data 7 hari setelah sengketa ditolak.
5. Konfirmasi Berhasil
Akan muncul pesan bahwa sengketa berhasil diajukan ulang. Klik “Lihat Daftar Sengketa Saya” untuk kembali ke halaman sengketa.
6. Menunggu Persetujuan Admin
setelah permohonan sengketa berhasil diajukan ulang, status akan berubah dari "ditolak" menjadi "pengajuan ulang".
7. Pengajuan sengketa Diterima
Jika pengajuan ulang disetujui, status akan berubah menjadi “Diterima” dan nomor sengketa diperbarui, misalnya dari "033" menjadi "033/VIII/KIP-PSI/2025".
Selamat! Sengketa Anda siap diproses lebih lanjut.